Pelaku yang viral di medsos mempertontonkan senjata api kini diamankan di Mapolres Karangasem. (Foto: Bid Humas Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, membenarkan bahwa Polres Karangasem telah mengamankan seorang pemuda lantaran pamer senjata api dan viral di media sosial. Saat ini pelaku yang diamankan pada Kamis (21/3/2024) itu sedang menjalani pemeriksaan.
Kombes Pol Jansen Panjaitan menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli cyber untuk mencari informasi terkait video viral dari akun Tiktok bernama “@GusBenong”.
Akun tersebut sebelumnya telah memposting seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan senpi tersebut.
“Akun Tiktok tersebut viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari netizen, hingga membuat keresahan di masyarakat,” imbuh Kombes Pol Jansen.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bali pada tanggal 19 Maret 2024 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang video viral tersebut. dari serangkaian penyelidikan, lanjut dia, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AWTWA, laki-laki umur 33 tahun, pekerjaan wiraswasta beralamat di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.
Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengkui senpi milik pelaku dan tanpa surat izin.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. “Mari kita saling ingatkan antarkeluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita,” pungkas Kombes Pol Jansen sembari meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada polisi dan pasti akan diproses tegas sesuai UU yang berlaku. (zil)