Polisi saat melakukan penggerebekan dan menemukan 27 mobil hasil kejahatan di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. (Foto: Bid Humas Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, menyampaikan apresiasi kepada Polres Buleleng yang berhasil mengungkap dan mengamankan 27 unit mobil berbagai merek hasil penggelapan, di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kamis (21/3/2024).
Pengungkapan ini setelah pihak Polres Buleleng menerima laporan dari masyarakat selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan Polres Buleleng pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK, MH.
Pada penggerebekan polisi berhasil membekuk pelaku atas nama PDA, laki-laki, beralamat Desa Kalibukbuk dan PD alias Yuda, laki-laki 35 tahun beralamat di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dan mengamankan barang bukti 27 unit mobil berbagai merek.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, dan tentunya para pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai UU yang berlaku,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa mejadi korban penggelapan mobil, mohon kerja samanya dan silakan dapat mengecek langsung ke Polres Buleleng dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB asli. (zil)