Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Sat Pol PP kembali menertibkan seorang badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1/2024) malam.
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Sat Pol PP kembali
menertibkan seorang badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin
(15/1/2024) malam.
Selain badut, di hari yang sama, tepat pada simpang Jalan
Gunung Agung dan Jalan Mahendradata juga turut ditertibkan 7 orang pengamen.
Camat Denpasar Barat, IB Made Purwanasara mengatakan,
tindakan penertiban dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan sedang
melakukan kegiatan ngamen. Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No 1
Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penertiban kali ini, pihaknya
hanya memberikan teguran simpatik yang disertai edukasi sehingga diharapkan
mampu memberikan pemahaman bagi pengamen dan badut untuk tidak mengulangi
perbuatannya lagi.
Meski demikian, lanjut Purwanasara, jika kembali ditemukan
melanggar, pihaknya tak segan akan mengambil tindakan tegas, salah satunya
Sidang Tipiring. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Jika ditemukan kembali, mereka akan diserahkan ke
Satpol PP Kota Denpasar untuk di Sidang Tipiring," ungkap Purwanasara.
Ditambahkan, keberadaan pengamen maupun badut sangat mengganggu
ketertiban dan merusak wajah Kota Denpasar.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan badut. Jika ditemukan pelanggaran,
dapat dilaporkan kepada aparat desa atau Satpol PP.
"Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga
ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar untuk mewujudkan kota kita yang indah,
asri dan nyaman," ujarnya. (ayu/humas)