Sat Pol PP saat menertibkan pedagang dan parkir liar di Dusun Sanglah Barat, Rabu (17/1/2024). (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Dishub Kota Denpasar
kembali melaksanakan penertiban pedagang dan parkir liar. Kali ini menyasar
Kawasan Dusun Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Rabu (17/1/2024).
Perbekel Desa Dauh Puri, Nengah Suartha menjelaskan, sebagai
leading sector, Sat Pol PP terus
bersinergi bersama untuk menindak secara langsung pelanggaran terkait
penggunaan badan jalan dan trotoar untuk parkir dan berjualan di sepanjang
Jalan Pulau Nias, Dusun Sanglah Barat sehingga kegiatan berdagang ataupun
parkir liar tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilakukan setelah
sebelumnya diadakan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang agar tidak
berjualan sembarangan menggunakan badan jalan dan trotoar namun tidak digubris. Penertiban ini telah sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015
tentang ketertiban umum.
"Sudah kami lakukan sosialisasi berulang untuk tidak
menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, namun tidak digubris dan
masih terus berlangsung sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan,"
ungkapnya.
Ditambahkan, penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan
akses ambulance di Jalan Pulau Nias menuju ke Rumah Sakit Prof Ngoerah.
Diharapkan warga masyarakat bisa turut serta menjaga
ketertiban umum untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar dan badan jalan yang
tidak sesuai fungsinya.
"Mari bersama-sama mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan
keindahan di Kota Denpasar sesuai dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam,"
ujarnya. (indah/humas)