Inilah para direktur yang masuk jajaran direksi PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) yang diumumkan dalam RUPSLB di Jakarta. (Foto: XL Axiata)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- PT
XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada Kamis
(11/1/2024) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan
dua acara yaitu persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dan
perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
Presiden Direktur
& CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan,“Tata kelola perusahaan yang
kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi
tantangan persaingan industri telekomunikasi. Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata
kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang
persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan
kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang
usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris,” ungkap Dian Siswarini, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Pada acara
pertama, rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan
tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).
Untuk memenuhi
ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang
telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web
Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar,
Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi
kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Selanjutnya pada acara
kedua, rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini
terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan
Komisaris. Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023
pada tanggal 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
Rapat juga telah
menerima pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris
Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24
Desember 2023, dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepadanya atas segala
tindakan pengawasan yang dilakukan sejak pengangkatan menjadi anggota Dewan
Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan :
Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris : Vivek
Sood
Komisaris : Dr.
Hans Wijayasuriya
Komisaris
Independen :
Muliadi Rahardja
Komisaris
Independen :
Yasmin Stamboel Wirjawan
Komisaris
Independen :
Julianto Sidarto
Untuk susunan Direksi :
Presiden Direktur :
Dian Siswarini
Direktur
: Feiruz Ikhwan
Direktur
: Abhijit Jayant Navalekar
Direktur
: Yessie Dianty Yosetya
Direktur
: David Arcelus Oses
Direktur
: I Gede Darmayusa