Kapolres Jembrana,
AKBP Endang Tri Purwanto didampingi pejabat terkait saat jumpa pers di Aula
Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/2024) siang. (Foto: Yus)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Residivis spesialis pencurian hewan ternak dibekuk Satuan Reskrim Polres Jembrana.
Pelaku berinisial MS alias Oleh (41) asal Desa Mendoyo
Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini, sebelumnya pernah melakukan
kejahatan yang sama pada tahun 2019 dan 2022 lalu, bersama pelaku berinisial
PYP (22) asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Kedua pelaku berhasil menggasak 142 ekor bebek dan 2 ekor babi
milik warga, dengan total kerugian mencapai Rp.14.610.000.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri
Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra,
Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya dan Kanit 1 Reskrim, Ipda Ekky Nurwenda,
dalam jumpa pers, di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/2024) siang.
"Kita menerima totalnya 6 laporan kehilangan ternak
dari warga. Setelah kita adakan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan
MS dan PYP bersama barang bukti satu unit Sepeda motor Yamaha Xraid warna Biru
DK 3674 ZM, satu buah STNK, dua buah karung plastik warna putih, uang tunai Rp
206.000 dan 15 ekor bebek," ungkap Tri Purwanto.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara.
Dari kejadian ini, Tri Purwanto mengimbau agar para peternak
(khususnya peternak bebek dan babi) agar selalu berhati-hati terhadap segala
jenis kejahatan. Hilangkan semua kesempatan terhadap pelaku kejahatan dengan
selalu mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat
yang jauh dari rumah (area persawahan).
"Kepada peternak agar selalu berkoordinasi dengan petugas
kepolisian setempat untuk dapat diberikan himbauan langkah-langkah pencegahan
dan sebagai pemberitahuan untuk lokasi patroli guna mencegah terjadinya
kejahatan," tandasnya. (suf)