Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa saat mewakili bupati menerima hasil Bantuan Teknis RDTR dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (FOTO: Humas Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa mewakili Bupati Jembrana menerima secara langsung hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) tersebut juga diserahkan kepada 82 bupati/wali kota se-Indonesia. Penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR tersebut dilaksanakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).
Penyerahan hasil Bantuan Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR ABT BA BUN Tahun 2023 yang telah diselesaikan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya meminta agar materi teknis tersebut segera direspons dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) yang dapat diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kepada bupati/wali kota agar segera menyelesaikan rencana detail tata ruang, karena sangat penting untuk menyelesaikan persyaratan izin lokasi yang bentuknya adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang targetnya di seluruh Indonesia itu ada 2000 RDTR," ucap Menteri ATR, Hadi Tjahjanto.
Kementerian ATR/BPN sendiri menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR. Sehingga pihaknya mendorong kabupaten/kota menyelesaikan RDTR untuk mendukung investasi.
“Jika sudah menjadi Perkada RDTR maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2000,” ungkapnya.
Hadi optimistis materi teknis yang diserahkan dapat segera diproses dan terintegrasi dalam sistem dari BKPM sehingga memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memahami tata ruang, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
“Mudah-mudahan dari materi teknis yang kita serahkan ini juga segera berproses dan bisa langsung kita hubungkan secara online di sistem di Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.
Terakhir, ia mengajak untuk bersama-sama menyelesaikan RDTR ini, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dari RDTR bisa melihat bahwa pertumbuhan ekonomi terus mengalami peningkatan, sehingga investor ramai berinvestasi ke Indonesia dan tentunya akan mempengaruhi perekonomian di Indonesia.
Sekda I Made Budiasa di dampingi Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan RDTR yang diberikan kepada Kabupaten Jembrana berupa laporan perencanaan dan rancangan peraturan kepala daerah yang segera harus ditindaklanjuti.
"Hari ini penyerahan hasil pekerjaan RDTR Kawasan Perkotaan Melaya berupa Laporan Rencana dan Rancangan Peraturan Bupati oleh Bapak Menteri kepada Pemkab Jembrana, berikutnya dilanjutkan dengan penetapannya," ucap Sudiarta.
Menurutnya, penetapan RDTR dan Peraturan Bupati mengenai tata ruang akan memberikan kemudahan bagi para investor untuk mendapat kepastian hukum dalam membangun usaha di Kabupaten Jembrana.
"Hal ini, agar masyarakat yang melakukan investasi di Kota Melaya dengan mudah dan cepat mendapat kepastian legalitas perizinan dengan KKPR melalui OSS," imbuhnya.
Budiasa mengatakan Pemkab Jembrana bergerak cepat dalam waktu dekat ini dengan langsung menyusun Rancangan Peraturan Bupati mengenai RDTR Kota Melaya.
"Tanggal 16 Januari 2024 Bagian Hukum akan melaksanakan pembahasan Ranperbud RDTR Kota Melaya bersama tim legal drafting," tutupnya. (humas)