Perspectives News

Pelaku Usaha SPA di Bali Tolak Pajak 40 Persen

 

Konferensi pers terkait penolakan pajak 40 persen bagi pelaku usaha SPA khususnya di Bali, disampaikan Ketua Inisiator Bali Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra (tengah) di Kuta, Badung, Jumat (12/1/2024). (Foto: Mul)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Pelaku usaha dan bisnis SPA bersama masyarakat terkait di Bali, menolak pajak 40 % (persen) dalam kaitan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Perjuangan para pelaku usaha bisnis SPA dengan tema ‘Bali Spa Bersatu’ dalam gerakan #savebalispa di kabupaten/kota di seluruh Provinsi Bali ini diwujudkan dalam konferensi pers di Kuta, Jumat (12/1/2024).


Konpress dihadiri sejumlah pengusaha SPA, pelaku SPA, Asosiasi Pengusaha SPA, Bali SPA & Wellness Association, Ubud SPA & Wellness serta masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis SPA di seluruh kabupaten di Provinsi Bali.


“Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 telah mengguncang perasaan keadilan kami para pelaku bisnis usaha SPA (Sante Par Aqua) yang berada di seluruh Indonesia maupun di seluruh kabupaten yang terletak di Provinsi Bali karena pembuat UU tersebut tidak memperhatikan definisi yang sebenar-benarnya tentang aktivitas usaha SPA, dan memasukkan begitu saja aktivitas usaha  SPA dengan menggolongkannya pada kelompok Kesenian dan Hiburan pada UU Nomor 1 Tahun 2022, dan penempatan usaha kegiatan SPA pada kelompok Kesenian dan Hiburan pada Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 ini berkaitan langsung dengan  Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu berbunyi: Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,dan mandi uap/SPA, ditetapkan paling rendah 40 % (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),” terang Ketua Inisiator Bali Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra.


Ditambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terkait akan hal tersebut dengan mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Tanda Terima No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3.


“Kami berharap media massa menyebarluaskan pengetahuan yang benar tentang sejarah SPA dan juga terdapat peraturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berupa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 yaitu tentang Pelayanan Kesehatan SPA. Jelas di sini bahwa SPA adalah jasa pelayanan kesehatan,” tambah Jayeng Saputra.


Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA menjadi bagian dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah sangat tidak tepat. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan definisi mengenai Jasa Kesenian dan Hiburan yaitu: Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan. permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.


“Akibatnya adalah, dari pajak SPA saja sudah sangat berat bebannya, belum lagi pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha SPA. Hal ini akan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang SPA, yang bisa dipastikan perlahan-lahan akan semakin meredup dan bukan tidak mungkin akan tinggal nama saja,” kata Jayeng lagi.


Kegiatan bisnis SPA ini, menurutnya, harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha SPA. Dan harus ada good will dari pemerintah baik pusat maupun daerah. “Pajak minimal 40% tidak mungkin bisa dipenuhi dan dilaksanakan,” tegas Jayeng Saputra.


Didampingi perwakilan dari sejumlah pengusaha SPA dan tim penasehat hukum (lawyer) Bali Bersatu, Jayeng Saputra menegaskan, carut marutnya persoalan ini dimulai dari definisi yang tidak tepat terkait SPA.


“Kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang beban pajak yang tepat untuk kami para pengusaha di bidang bisnis SPA di seluruh Indonesia,” tandas Jayeng Saputra.  (lan)

Post a Comment

Previous Post Next Post