JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan di OJK.
Dikutip dari www.ojk.go.id,
imbauan yang disosialisasikan pada 15 Januari 2924 tersebut ditujukan khususnya
PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro
(LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian
dan peer-to-peer lending (P2P lending).
Jika akan mengajukan izin atau untuk mengetahui status
perizinan yang masih dalam proses, PUJK dapat langsung menghubungi OJK.
OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan. Pungutan
yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa
keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di
www.ojk.go.id.
Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan
pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme,
transparansi dan akuntabilitas. (lan)