Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: (Goggle Free Pic)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Seorang kakek berusia 60 tahun dengan inisial IPS yang didakwa
mencabuli seorang gadis berusia 12 tahun, dituntut hukuman penjara selama lima
tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis
(11/1/2024). Terdakwa merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Negara,
Jembrana.
"Kami menuntut pidana penjara lima tahun bagi
terdakwa," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana,
Delfi Trimariono saat ditemui di kantornya. Jumat (12/1/2024).
Jaksa menyatakan, perbuatan IPS terbukti melanggar dalam
Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf
g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar
restitusi sebesar Rp 14.170.000 kepada korban. Delfi menyatakan,
"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK." imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis terjadi pada 29
Agustus 2023, ketika korban hendak mengambil rok sekolah yang dijahit oleh
istri IPS.
Korban dipaksa masuk ke dalam kamar, dan di sana terjadilah
tindakan cabul. Korban berhasil berontak, menghindari tindakan lebih lanjut.
Dalam ketakutan, korban segera menghubungi temannya untuk menceritakan kejadian
tersebut, yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban. IPS akhirnya
dilaporkan ke Polres Jembrana. (suf)