Fahrur Rozi saat hendak memasuki ruang sidang dalam kasus korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Rabu (17/1/2024). Ia divonis bersalah dengan pidana 3,5 tahun penjara. (FOTO: djo)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, Rabu (17/1/2024).
Vonis majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Bali pada sidang sebelumnya, yang menuntut Fahrur Rozi dengan 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fahrur Rozi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi buku pelajaran.
"Menghukum terdakwa Fahrur Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp6 miliar, yang bisa diganti dengan tiga bulan kurungan," ucap hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan juga bahwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Fahrur Rozi juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, rekan Fahrur Rozi yakni pengusaha buku bernama Suwanto juga sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Fahrur Rozi, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, melakukan sejumlah peristiwa yang melibatkan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan pejabat daerah lainnya.
Fahrur Rozi memperkenalkan Suwanto kepada Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dan Gede Suyasa, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Buleleng.
Fahrur Rozi juga terlibat dalam intervensi terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2017, ia meminta kepala dinas untuk mendorong sekolah-sekolah membeli buku-buku pelajaran dari CV. Aneka Ilmu, milik Suwanto. Terdakwa juga meminta agar para pemimpin sekolah di Kabupaten Buleleng bertemu dengannya di Kejaksaan Negeri Buleleng.
JPU menjelaskan bahwa kepala sekolah dan kepala desa merasa takut terhadap terdakwa, sehingga mereka bersedia membeli buku-buku pelajaran dengan nilai miliaran rupiah. Sebanyak 19 kepala desa di Buleleng dipanggil dan dirapatkan di kantor Kajari Buleleng dalam kasus ini. (djo)