Perspectives News

Digolongkan ke Jenis Usaha Hiburan, BSB Ajukan Judicial Review ke MK

 

 Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra serta dua kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Permana, SH dan Muhammad Ahmadi, SH saat menjawab wartawan, Sabtu (27/1/2024). (FOTO: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Bali Spa Bersatu (BSB) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran spa oleh pemerintah digolongkan ke jenis usaha hiburan. Pemerintah sendiri telah menaikkan pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.

“Spa itu bukan jenis usaha hiburan, spa itu setara panti pijat atau refleksi, jadi masuk usaha kesehatan, yang secara perpajakan ada di huruf K,” ucap Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Sabtu (27/1/2024).

Saat diskusi bersama pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, di Zodiac Coffee & Eatery, Denpasar, ia mengatakan di Bali terdapat 1.673 usaha spa. Tiap usaha spa mempekerjakan minimal 25 tenaga kerja.

Jika pemerintah mengenakan pajak dari yang sekarang 10 persen menjadi 40 persen saja, kata Gusti Ketut Jayeng Saputra, dampaknya sangat besar, dan semua ekosistem pariwisata di Bali menderita. “Inilah yang melatarbelakangi lahirnya gerakan ini (BSB,red),” imbuhnya.

Diskusi bersama BSB diadakan SMSI Bali serangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2024. Selain I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Narasumber diskusi pariwisata bertajuk: "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi Langkah Berani Bali SPA Bersatu", yakni  Owner Taman Air SPA, Debra Maria, Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni dan dua tim legal BSB, Muhammad Hidayat Permana, SH dan Muhammad Ahmadi, SH.

Muhammad Hidayat Permana menambahkan, gugatan judicial review sudah diajukan ke MK pada 5 Januari 2024 lalu, dengan nomor perkara No.19. Pihaknya kini menunggu panggilan sidang, yang diharapkan minggu depan ada panggilan.

Sementara  Owner Taman Air SPA, Debra Maria, mengatakan pemerintah telah berlaku zalim dan tidak realistis dinaikkannya pajak spa menjadi 40 persen.

Ia juga menyesalkan sikap pemerintah menaikkan pajak tidak mengundang asosiasi spa. Tahun 2012, lanjut dia, spa punya potensi 1.500 triliun rupiah per tahun marketnya, dan di Indonesia masuk peringkat ke-14 dengan potensi pemasukan di tahun 2015 sebesar 800 miliar rupiah.

“Pascapandemi, di tahun 2023 per Desember lalu hasil riaet menyebutkan potensi pendapatan spa sebesar 750 miliar rupiah, dan ini belum kembali ke semula (Rp800 miliar,red),” ujar Debra dan menambahkan kekecewaan usaha spa terjadi sejak April 2023 saat pajak dinaikkan dari 12,5 persen menjadi 15 persen dan sekarang naik 40 persen.

Sedangkan Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb berharap usaha spa mendukung gerakan yang dilakukan Bali Spa Bersatu, sebab, dari seribu lebih usaha spa, yang bergerak seperti melakukan judicial review hanya puluhan saja.

“Ada sekitar 60 usaha yang benar-benar spa berhimpun dalam Bali Spa Bersatu memperjuangkan nasib anggotanya berjuang melakukan judicial review agar kenaikan pajak tidak jadi,” pungkas Mila Tayeb. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama