Pengusaha yang tergabung dalam Bali SPA & Wellness Association (BSWA) saat bertemu PJ Gubernur Bali, Senin (15/1/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pengusaha yang tergabung dalam Bali SPA & Wellness
Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas
pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen.
Keberatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu
disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok
Ace) yang datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran
pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024).
Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang
memasukkan usaha mandi uap/SPA sebagai hiburan.
Menurutnya, SPA yang berkembang di Bali memiliki kekhasan
dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan.
Pria yang telah menjabat sebagai Ketua PHRI Bali selama
empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang
mewadahi pengusaha SPA & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun
2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat.
Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan
terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota.
“Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya
meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha SPA di Bali
banyak meraih penghargaan,” ucapnya.
Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha
SPA yang berkembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam
pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal
‘boreh Bali’.
“Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, SPA kita
sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya.
Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin
banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis.
Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337
terapis Bali bekerja di negeri itu. “Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap
banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” tambahnya.
Pada bagian lain, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi
WTO yang menyebutkan bahwa SPA yang berkembang di Bali linier dengan usaha
kesehatan, bukan hiburan. “Karena SPA di Bali memang berbeda dengan yang
berkembang di luar,” kilahnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha
SPA di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali juga telah menempuh
upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat
telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” sebutnya.
Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu
dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU
Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri
Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan
dukungan dari Pj. Gubernur Bali.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan
PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di
dalamnya termasuk usaha mandi uap/SPA.
Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai
kalau SPA yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber
daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA
Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI
dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.
Menurutnya, langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1
Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan
insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan
kemudahan berinvestasi.
“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga
perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang
memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.
Pertemuan dengan PHRI Bali juga dimanfaatkan Pj. Gubernur
Mahendra Jaya untuk meminta dukungan dalam penerapan pungutan bagi wisman yang
mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024.
Dukungan PHRI Bali sangat dibutuhkan karena Pemprov Bali
akan mengintensifkan pungutan saat tamu tiba di hotel tempat mereka menginap.
Dua mekanisme pembayaran lainnya, wisman diarahkan melakukan pembayaran sebelum
tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali dan pembayaran di bandara. (zil/hum)