Tampak APK di jalan protokol di Kabupaten Jembrana yang melanggar aturan yang merusak pemandangan dan estetika penataan perkotaan. (Foto: Yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar administrasi
dan tidak sesuai aturan, menjadi sorotan masyarakat Jembrana. Pasalnya tak
sedikit APK partai dan Calon Legislatif (Caleg) yang mengindahkan aturan baku
dari KPU dan Bawaslu seperti dipaku di pohon, terpasang di depan tempat ibadah
dan lain sebagainya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, saat dikonfirmasi melalui Whatsaap,
Jumat (12/1/2024) menjelaskan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan
sudah menindaklanjutinya dengan bersurat ke KPUD Jembrana bernomor 005/PM.00.02/K.BA-05/1/2024
tentang Saran Perbaikan.
"Kita sudah bersurat ke KPUD Jembrana terkait hal ini.
Di dalam surat tersebut kita mengajukan saran perbaikan, juga kita sudah
menyertakan dasar hukumnya," jelas Pande, Jumat (12/1/24).
Pande juga menambahkan jika pihaknya akan menunggu respon
dari KPUD Jembrana dahulu. Jika tidak ada respon, kita akan susul dengan surat
peringatan.
"Selanjutnya nanti kalau tidak ada respon akan disusul
dengan peringatan dan rekomendasi, kalau tidak direspon juga, baru
ditertibkan," tandas Pande.
Sampai berita ini diturunkan, kekumuhan APK partai masih
mewarnai jalan-jalan protokol di Kabupaten Jembrana, Parahnya, di beberapa
tempat, APK tersebut terpaku di batang pohon perindang jalan, di sepadan sungai,
tempat-tempat ibadah, dan di depan sekolah. Hal ini sedikit banyak merusak
pemandangan kota dan estetika penataan kota pada umumnya. (suf)