APK Caleg Langgar Aturan, Pande : Kita Sudah Surati KPUD Jembrana


Tampak APK di jalan protokol di Kabupaten Jembrana yang melanggar aturan yang merusak pemandangan dan estetika penataan perkotaan. (Foto: Yus)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar administrasi dan tidak sesuai aturan, menjadi sorotan masyarakat Jembrana. Pasalnya tak sedikit APK partai dan Calon Legislatif (Caleg) yang mengindahkan aturan baku dari KPU dan Bawaslu seperti dipaku di pohon, terpasang di depan tempat ibadah dan lain sebagainya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, Jumat (12/1/2024) menjelaskan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sudah menindaklanjutinya dengan bersurat ke KPUD Jembrana bernomor 005/PM.00.02/K.BA-05/1/2024 tentang Saran Perbaikan.

"Kita sudah bersurat ke KPUD Jembrana terkait hal ini. Di dalam surat tersebut kita mengajukan saran perbaikan, juga kita sudah menyertakan dasar hukumnya," jelas Pande, Jumat (12/1/24).

Pande juga menambahkan jika pihaknya akan menunggu respon dari KPUD Jembrana dahulu. Jika tidak ada respon, kita akan susul dengan surat peringatan.

"Selanjutnya nanti kalau tidak ada respon akan disusul dengan peringatan dan rekomendasi, kalau tidak direspon juga, baru ditertibkan," tandas Pande.

Sampai berita ini diturunkan, kekumuhan APK partai masih mewarnai jalan-jalan protokol di Kabupaten Jembrana, Parahnya, di beberapa tempat, APK tersebut terpaku di batang pohon perindang jalan, di sepadan sungai, tempat-tempat ibadah, dan di depan sekolah. Hal ini sedikit banyak merusak pemandangan kota dan estetika penataan kota pada umumnya.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama