Perspectives News

14 Anak Punk Jalani Sidang Tipiring, Sanksi dari Denda Hingga Kurungan

 

Sidang Tipiring kepada 14 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1/2023). (FOTO: Agus)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sebanyak 14 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (10/1/2024). Sidang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani, SH bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari, SH ini menjatuhkan hukuman beragam kepada seluruh pelanggar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 anak punk turut ditertibkan. Dimana, dari jumlah tersebut diketahui seorang berstatus di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran. Sehingga hanya 14 anak saja yang mengikuti sidang tipiring.

Lebih lanjut dijelaskan, dari sidang tipiring ini diketahui bahwa mereka melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana kepada seluruh pelanggar diganjar hukumam beragam.

"Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak 17 orang, 1 orang itu di bawah umur, dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran, sehingga yang disidang hanya 14 orang saja," ujarnya.

Secara rinci Bawa Nendra mengatakan bahwa sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda masing-masing Rp50 ribu lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lagi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian.

"Hukumannya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan," kata Bawa Nendra.

Setelah putusan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Di mana nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi di Wilayah Pulau Jawa.

Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar," ajaknya. (ags)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama