Foto: Gedung Bank BPR Lestari. (ist)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pihak Mabes Polri akhirnya secara resmi menghentikan
proses penyidikan atas laporan Nomor LP/B/0612/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI
tertanggal 25 Oktober 2022 yang diajukan oleh HKS dengan terlapor Pribadi
Budiono, mantan Direktur Utama Bank BPR Lestari.
Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor:
SPPP/R/247/X/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal 13 Oktober 2023, terbukti
bahwa tidak ditemukannya unsur tindak pidana atas tindakan yang dilakukan oleh
Pribadi Budiono selaku Direktur Utama Bank BPR Lestari.
Secara kelembagaan, Bank BPR Lestari pun mengapresiasi
kinerja kepolisian yang sudah objektif dalam mengkaji laporan, tidak berdasar
yang diajukan oleh debitur HKS.
Ditemui terpisah, tim hukum Bank BPR Lestari, membenarkan
terkait keberadaan dari informasi SP3 Nomor:
SPPP/R/247/X/RES.2.2./2023/Dittipideksus tanggal 13 Oktober 2023 tersebut.
“Kita sudah diperiksa oleh penyidik dan clear. Tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak Pribadi Budiono selaku Direktur Utama Bank
BPR Lestari sebagaimana dituduhkan oleh saudara HKS," ucap Syarif
Hidayatullah, SH. MH. MBA. CLA. CTL, selaku koordinator tim hukum Bank BPR
Lestari, pada rilis di Denpasar, Rabu (6/12/2023).
Ia juga menilai, Bank BPR Lestari sejatinya merasa sangat
dirugikan atas tindakan pemberitaan oleh HKS melalui media sosial yang memuat
keterangan yang menyesatkan dan bahkan menggiring opini negatif tentang Bank
BPR Lestari dan secara sengaja menyebarkannya melalui grup-grup WhatsApp.
“Tindakannya (HKS) sudah mengarah pada penyebaran berita
bohong, pencemaran nama baik, penggiringan opini, dan fitnah. Bank BPR Lestari
juga mempersilahkan Pak Pribadi sebagai terlapor untuk mengambil tindakan hukum
yang diperlukan jika merasa dirugikan atas pemberitaan-pemberitaan tersebut.”
ujar Syarif.
Pada kesempatan lainnya, I Bagus Jagra Wibawa, SH., selaku
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Kota Denpasar, juga mengapresiasi
kinerja dari aparat kepolisian.
Ia menilai aparat sangat hati-hati dalam melakukan telaah
atas kasus. Terlebih lagi, pelapor (HKS) seolah juga ingin menyerang eksistensi
Bank BPR Lestari yang dinilai berbahaya bagi stabilitas ekonomi khususnya di
Bali.
“Perbankan merupakan industri strategis yang perlu kita jaga
bersama. Rohnya adalah reputasi, jadi adanya penyebaran berita yang tidak benar
atau cenderung fitnah, apalagi disebarluaskan di media sosial, bisa berakibat
fatal dan merusak tatanan ekonomi daerah. Ke depannya saya menghimbau
masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar. Cari tahu
dulu sumber dan kebenarannya. Jangan sampai kita jadi ikut-ikutan menyebarkan
hoax. Saya mendukung upaya Bank BPR Lestari jika hendak melaporkan penyebaran
berita yang tidak benar ini ke pihak berwajib” tutup pria yang akrab disapa
Bagus Arie ini. (*)