Ilustrasi palu sidang. (Sumber: Google Free)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- IMS (39), sang ayah bejad akhirnya divonis hukuman 10
tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak
kandungnya. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu
(6/12/2023).
Menurut Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, IMS
terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sebanyak 11 kali. Meskipun
tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 15 tahun penjara, IMS dihukum lebih ringan
dengan pertimbangan tertentu.
Kejadian tragis ini dimulai pada Kamis (9/2/2023), ketika
IMS menjemput anaknya di rumah ibu kandungnya.
IMS membawa korban ke berbagai lokasi, seperti hotel di
Jembrana, Denpasar dan Badung, di mana ia memerkosa anaknya dengan ancaman
verbal.
Dalam persidangan, IMS dinyatakan bersalah atas tindak
pidana yang memanfaatkan kerentanan anak, ketidaksetaraan, atau ketergantungan
anak dengan cara menyesatkan dan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan
atau perlakuan cabul.
Selain vonis penjara selama 10 tahun, IMS juga diwajibkan
membayar restitusi kepada korban senilai Rp 42.720.000. Sidang putusan ini
sempat tertunda hingga pukul 18.00 Wita sebelum berakhir pada 20.00 Wita. (suf)