Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu memberikan sambutannya saat FGD Satgas PASTI, di Kantor OJK Bali, 15 Desember 2023.. (Foto: OJK)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Provinsi Bali mengadakan Focus Group Discussion
(FGD) Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Provinsi Bali, di
Kantor OJK Bali, 15 Desember 2023.
FGD ini bertujuan
untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan
ilegal yang terjadi di Provinsi Bali seperti penanganan pelaporan tentang
pinjaman online dan penawaran
investasi ilegal.
Kegiatan ini diharapkan
dapat meningkatkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara seluruh pemangku
kepentingan di daerah untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas
keuangan ilegal yang menyeluruh.
“Hal ini dalam
rangka mewujudkan terlaksananya fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat di
sektor jasa keuangan,” terang Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji
Rahayu dalam sambutannya pada FGD tersebut.
Dikatakan Puji Rahayu,
Satgas PASTI telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan
kepada masyarakat sebagai first line of
defense dan upaya preventif agar konsumen dan masyarakat tidak terjebak
dalam aktivitas keuangan ilegal.
“Selain itu,
seluruh anggota Satgas PASTI senantiasa berkoordinasi intensif dalam rangka penanganan
pengaduan (unit reaksi cepat) yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan
terukur,” jelas Puji Rahayu.
FGD juga dihadiri
oleh Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan
Tinggi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, dan Kantor Wilayah Badan Intelejen
Negara Provinsi Bali.
FGD juga dihadiri Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi
Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi
Bali, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi
Bali.
Pelaksanaan FGD ini
merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Satgas PASTI
yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 1 Desember 2023 di Jakarta yang
membahas tentang peningkatan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan
tanpa izin di sektor keuangan.
Satgas PASTI Daerah
Bali merupakan forum koordinasi yang
terdiri dari otoritas di sektor keuangan, kementerian/lembaga, dan pemerintah
daerah untuk melakukan pencegahan dan
penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Penguatan fungsi Satgas PASTI di daerah
merupakan amanat dari dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seluruh anggota
Satgas PASTI Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk memerangi aktivitas
keuangan digital sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan
November 2023 yang dilaksanakan pada Senin, 4 Desember 2023, Satgas PASTI telah
menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari s.d. 11 November
2023 yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 8.991 pengaduan
dan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
“Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 7.502 entitas
keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas
pinjaman online ilegal, dan 251
entitas gadai ilegal sejak 2017 s.d 31 Oktober 2023. Satgas PASTI juga
menemukan 47 rekening bank atau virtual
account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau
pinjol illegal,” tutup Puji Rahayu.
(lan/*)