Pemprov Bali menduduki peringkat ke-3 Penilaian Kepatuhan untuk Kategori Tingkat Pemerintah Provinsi yang diterima Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Pemprov Bali berhasil menduduki peringkat ke-3 Penilaian Kepatuhan
untuk Kategori Tingkat Pemerintah Provinsi.
Penghargaan diterima Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada
mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, bertempat di Hotel Aryaduta,
Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut Pemprov Bali berhasil meraih
predikat III untuk kategori Tingkat Provinsi, dengan nilai capaian 94,46 berada
pada zona hijau.
Dengan perolehan nilai tersebut, Bali pun masuk kategori A
dengan opini kualitas III tertinggi dari 38 provinsi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya
mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang
masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan,
kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari
tahun 2022.
"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen
dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta
keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan
terhadap penyelenggara layanan," ujarnya.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk
mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap
evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Acara pada hari itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator,
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, dengan adanya Ombudsman diharapkan
agar seluruh penyelenggara layanan publik dapat mengimplementasikan dan
memahami standar pelayanan publik yang ada, dimana tujuannya adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Ombudsman harus
dengan terus menerus mengembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan
penilaian yang mengacu pada perkembangan global guna menuju efisiensi dan
efektivitas,” tegasnya.
Tahun 2023 Ombudsman menilai 25 kementrian, 4 lembaga, 34
pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Terdapat
peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh
opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586,
dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133
(22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586,
jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250
(42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%).
(hum)