Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) saat menerima sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif Terbaik 2023 yang diberikan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif Terbaik nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian pada 2023.
Sertifikat penganugerahan
sebagai Badan Publik Informatif Terbaik nasional ini disampaikan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf
Amin kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Istana Wakil
Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Hadir mendampingi
Wapres pada penyerahan predikat Badan Publik Informatif ini Menteri Komunikasi
dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP)
Donny Yoesgiantoro.
Predikat Badan Publik
Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan
informasi publik.
Urutan predikat
keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah:
Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak
Informatif. Pada tahun 2023 ini OJK memperoleh nilai 97,76 dari total skor maksimal
100.
Dalam sambutannya,
Wapres K.H Ma’ruf Amin mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KIP
adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan
sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
“Ini menunjukkan
bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan
akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Wapres.
Mahendra Siregar
usai penerimaan penghargaan Badan Publik Informatif Terbaik itu menyampaikan, predikat ini merupakan suatu penghargaan yang
penting bagi OJK dan membuktikan komitmen OJK dalam hal keterbukaan informasi
kepada publik. Sebelumnya predikat keterbukaan informasi OJK adalah kurang
informatif dan dengan penghargaan ini berarti ada lonjakan tiga tingkat dalam
waktu setahun.
“Lebih daripada
itu adalah di antara 139 lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, sampai
pemerintah desa, universitas, itu dipilih yang terbaik, tiga. Dan OJK
memperoleh salah satunya, dan tadi memperoleh penghargaan dari Bapak Wakil
Presiden secara langsung,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra,
predikat informatif terbaik ini juga merupakan pengakuan bahwa OJK harus terus memperbaiki
keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian
informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK di pusat maupun di
daerah.
Pada kesempatan
yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga menyampaikan
bahwa transparansi merupakan kunci membangun kepercayaan kepada regulator dan
sektor jasa keuangan.
“OJK akan
senantiasa berkomitmen menjadi lembaga negara yang media friendly, terbuka, dan transparan kepada masyarakat,” kata
Friderica.
Predikat sebagai Badan Publik Informatif Terbaik ini
diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh
KIP yakni pengisian self assessment
questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan
informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan
digitalisasi serta presentasi uji publik. Kegiatan tahapan penilaian ini
sendiri berlangsung sejak Juli 2023 sampai dengan akhir November 2023.
OJK masuk dalam
kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK)
informatif bersama dengan 23 LN-LPNK lainnya. Total pada 2023 ini terdapat 139
badan publik yang memperoleh predikat informatif darl LN-LNPK, Lembaga Non
Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi
Negeri dan Partai Politik.
Terkait dengan
keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala
infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait
pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.
Pada tahun 2020
OJK mulai mengembangkan minisite
e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite
tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.
Komitmen OJK
dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan melakukan
sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta
diseminasi informasi.
Pada 2023, dari
sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang
disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik.
Selain itu, OJK juga menyediakan formulir permohonan informasi publik dengan
huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra.
Sebagai bagian
dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi
berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang diasbilitas tuna rungu
untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Peningkatan
kapasitas dari sisi SDM juga dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi
dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja
OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.
Dalam hal
diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan
informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers
bulanan yang dihadiri lengkap oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam berbagai
kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini OJK juga
senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan
kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas. (lan)