Perspectives News

Lima WBTB Jembrana Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal


Lima (5) WBTB di Kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM) RI yang diserahkan Bupati Tamba kepada para seniman dan pengerajin, di Rumjab Bupati Jembrana, Kamis (21/12/2023). 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Lima (5) Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Penyerahan atas 5 sertifikat tersebut dilaksanakan oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kepada para seniman dan pengerajin didampingi Kadis Dikpora Jembrana dan BEM Universitas Udayana selaku fasilitator di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Kamis (21/12/2023).

Kelima WBTB yang telah mendapat sertifikat dibagi dalam dua kategori yaitu untuk Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Untuk kategori Pengetahuan Tradisional terpilih Tenun Cagcag motif Bulan Bintang, motif Cerari dan motif Jembatan Cinta. Sedangkan untuk Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Kendang Mebarung.

Sebelumnya, dengan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, sebanyak 16 WBTB telah diusulkan untuk mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.

Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padma Negara menuturkan, pengusulan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal melalui beberapa tahapan verifikasi termasuk penelusuran kembali di masyarakat terkait dengan kesenian dan kebudayaan yang diusulkan.

"Kami melakukan inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Jembrana, selanjutnya turun kembali ke masyarakat untuk mencari detail informasi terkait data-data yang diperlukan seperti siapa penciptanya, karena ini bersifat intelektual dan komunal tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga diakui sebagai budaya," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Bagus Padma Negara, proses verifikasi usulan di Kemenkum HAM RI tidak memakan waktu yang lama, karena di Kemenkum HAM sendiri sedang berupaya mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atas kesenian dan kebudayaan di Indonesia.

"Selanjutnya, kami langsung inventarisasi kepada Kemenkum HAM melalui bidang kekayaan intelektual. Kami menunggu verifikasi dari pusat sekitar 1-2 minggu," ujarnya.

Dari usulan tersebut, pihaknya menyampaikan baru bisa terdaftar menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 5 WBTB.

"Astungkara hari ini telah terdaftar 5 dari 16 usulan WBTB dari Pemerintah Kabupaten Jembrana," ucapnya.

Sementara, Bupati Tamba sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh BEM Universitas Udayana bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas kesenian dan kebudayaan yang ada di Jembrana.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BEM Universitas Udayana yang sudah bersama-sama dengan Pemkab Jembrana membantu memberikan perlindungan terhadap budaya dan kesenian kita," ucapnya.

Terkait 5 warisan budaya tak benda yang telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Bupati Tamba mengungkapkan hal tersebut akan memberikan perlindungan hukum sehingga tidak akan ada upaya-upaya plagiarisme terhadap Kebudayaan Jembrana.

"Kita punya Kendang Mebarung dan Tenun Cagcag tidak ada di daerah lain. Saat ini telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sehingga para seniman dan pengerajin memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjaga dan melestarikan seni dan budaya Jembrana," pungkasnya.  (ngr/humasJ)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama