Lima (5) WBTB di Kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM) RI yang diserahkan Bupati Tamba kepada para seniman dan pengerajin, di Rumjab Bupati Jembrana, Kamis (21/12/2023).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Lima (5) Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten
Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
Penyerahan atas 5 sertifikat tersebut dilaksanakan oleh
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kepada para seniman dan pengerajin didampingi
Kadis Dikpora Jembrana dan BEM Universitas Udayana selaku fasilitator di
Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Kamis (21/12/2023).
Kelima WBTB yang telah mendapat sertifikat dibagi dalam dua
kategori yaitu untuk Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.
Untuk kategori Pengetahuan Tradisional terpilih Tenun
Cagcag motif Bulan Bintang, motif Cerari dan motif Jembatan Cinta. Sedangkan
untuk Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Kendang Mebarung.
Sebelumnya, dengan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten
Jembrana dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, sebanyak 16 WBTB
telah diusulkan untuk mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.
Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padma Negara
menuturkan, pengusulan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal melalui beberapa
tahapan verifikasi termasuk penelusuran kembali di masyarakat terkait dengan
kesenian dan kebudayaan yang diusulkan.
"Kami melakukan inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten
Jembrana, selanjutnya turun kembali ke masyarakat untuk mencari detail informasi
terkait data-data yang diperlukan seperti siapa penciptanya, karena ini
bersifat intelektual dan komunal tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga
diakui sebagai budaya," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Bagus Padma Negara, proses verifikasi
usulan di Kemenkum HAM RI tidak memakan waktu yang lama, karena di Kemenkum HAM
sendiri sedang berupaya mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal
atas kesenian dan kebudayaan di Indonesia.
"Selanjutnya, kami langsung inventarisasi kepada
Kemenkum HAM melalui bidang kekayaan intelektual. Kami menunggu verifikasi dari
pusat sekitar 1-2 minggu," ujarnya.
Dari usulan tersebut, pihaknya menyampaikan baru bisa
terdaftar menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 5 WBTB.
"Astungkara hari ini telah terdaftar 5 dari 16 usulan WBTB
dari Pemerintah Kabupaten Jembrana," ucapnya.
Sementara, Bupati Tamba sangat mengapresiasi atas upaya yang
dilakukan oleh BEM Universitas Udayana bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
Jembrana dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas kesenian dan kebudayaan
yang ada di Jembrana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BEM Universitas
Udayana yang sudah bersama-sama dengan Pemkab Jembrana membantu memberikan
perlindungan terhadap budaya dan kesenian kita," ucapnya.
Terkait 5 warisan budaya tak benda yang telah mendapat
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Bupati Tamba mengungkapkan hal
tersebut akan memberikan perlindungan hukum sehingga tidak akan ada upaya-upaya
plagiarisme terhadap Kebudayaan Jembrana.
"Kita punya Kendang Mebarung dan Tenun Cagcag tidak ada
di daerah lain. Saat ini telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
sehingga para seniman dan pengerajin memiliki kekuatan hukum tetap untuk
menjaga dan melestarikan seni dan budaya Jembrana," pungkasnya. (ngr/humasJ)