Wabup Ipat saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Ranperda pada Rapat Paripurna V DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (6/11/2023). (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat)
menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada
Rapat Paripurna V DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (6/11/2023).
Tiga Ranperda itu yakni Ranperda APBD Jembrana Tahun Anggaran
(TA) 2024, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jembrana tahun 2023-2024 dan
Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri
Sutharmi itu, Wabup Ipat mengatakan secara umum struktur RAPBD TA 2024 terdiri
dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Untuk rancangan APBD tahun 2024, pendapatan daerah dirancang
sebesar Rp. 1.072.929.013.692l. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 206.534.855.149, Pendapatan Transfer
sebesar Rp. 866.394.158.543. Sedangkan pada komponen belanja, dirancang sebesar
Rp. 1.145.141.613.734.
"Khusus pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan
berasal dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.
72.212.600.042 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.
5.400.000.000. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2024
direncanakan untuk pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 5.400.000.000,"
jelasnya.
Kemudian untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri
Jembrana tahun 2023-2024, kata Wabup Ipat, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan
pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat
secara berkeadilan.
"Pembangunan industri daerah berisikan industri andalan
masa depan, industri pendukung, dan industri hulu, dimana ketiga kelompok
industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya
manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas dengan tujuan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana," ucapnya.
Sementara Ranperda yang ketiga yakni penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin, dimana Wabup Ipat mengatakan hal ini untuk mewujudkan
prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu, Pemkab Jembrana memberikan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin.
"Pemerintah daerah wajib hadir untuk memenuhi hak
tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access
to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui
pemberian bantuan hukum. Untuk memenuhi hak tersebut diperlukan adanya suatu
Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin," pungkasnya. (ari/humas)