Tersangka, I Putu Eka Satya Tanaya yang berhasil menipu sejumlah orang dengan klaim sebagai seorang Dokter Spesialis Anastesi yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Denpasar, saat press rilis di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023). (Foto: yus)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kasus penipuan melalui modus operandi pemalsuan identitas
dokter mencuat di Jembrana. Seorang tersangka, I Putu Eka Satya Tanaya, berhasil
mengelabui sejumlah orang dengan klaim sebagai seorang Dokter Spesialis
Anastesi yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Denpasar.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap
bahwa identitas dokter tersebut adalah palsu. Hal ini disampaikam saat press rilis
di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra
menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Ni Kade Sonia Pradesi, seorang
karyawan swasta yang tinggal di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten
Jembrana, Bali.
"Korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat jejaring
Medsos lantas menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020, dan selama periode
tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Pada tanggal 11 Maret
2022, tersangka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan
sepeda motor miliknya sebesar Rp. 20.000.000. Uang tersebut ditransfer oleh
korban ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka meminjam uang beberapa
kali dari korban, hingga mencapai jumlah Rp. 37.000.000. Tersangka berjanji
akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual," ungkap
Rianto.
Riwayanto juga menambahkan jika tersangka juga mengajak
kerjasama di bidang kesehatan dengan Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan
swasta yang tinggal di Kecamatan Tabanan.
"Tersangka mengaku sebagai seorang dokter dan
menunjukkan kartu identitas kedokterannya. Ida Bagus Adi Narantha tertarik
untuk melakukan kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000. Namun,
hingga saat ini, kerjasama yang dijanjikan oleh tersangka tidak
terealisasi," tambahnya.
Korban dan Ida Bagus Adi Narantha kemudian melakukan
pengecekan terhadap nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka. Hasil
pengecekan mengungkap bahwa nomor identitas tersebut palsu dan terdaftar atas
nama orang lain, yaitu Muhamad Lukman Hasan. Akibat kasus penipuan ini, korban
dan Ida Bagus Adi Narantha mengalami kerugian sebesar Rp. 61.500.000.
Dalam kronologis kejadian, tersangka memanfaatkan identitas
palsu sebagai seorang dokter untuk mendapatkan uang dari korban dan Ida Bagus
Adi Narantha. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan
berpura-pura sebagai seorang dokter spesialis dan meminta uang dengan berbagai
alasan.
Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5
tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00.
Di sisi lain, dr. I Gede Putra Suteja selaku Ketua Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) Bali saat dihubungi via telepon, Kamis (9/11/2023) menghimbau
masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan lekas percaya dan selalu
mengecek keabsahan maupun legalitasnya.
"Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku
berprofesi dokter. Kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung
percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai dokter," pungkasnya. (suf)