Aparat gabungan Pol PP Jembrana bersama Bea dan Cukai Denpasar saat sidak ke warung maupun toko di Jembrana, Kamis (16/11/23). (Foto: yus)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-
Aksi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol
PP Kabupaten Jembrana bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar.
Sidak yang dilakukan di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana,
Bali pada Kamis (16/11/2023) berhasil menyasar 15 warung dan toko yang diduga
menjual produk rokok ilegal.
Dari informasi yang diperoleh dalam penggeledahan yang
dilakukan oleh petugas gabungan, sejumlah jenis rokok ilegal ditemukan dengan
pita cukai yang tidak sesuai untuk dijual. Lebih dari 500 bungkus atau 5000
lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Yudho Kusumo Hadi
membenarkan operasi gabungan tersebut, namun pihaknya belum dapat memberikan
detail hasil dari operasi bersama tersebut.
"Untuk giat tersebut merupakan operasi bersama Satpol
PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar. Adapun terkait dengan detail
hasil operasi bersama tersebut, belum ada keterangan dan rilis resmi dari unit
penindakan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol
PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa sidak dilakukan karena
kekhawatiran akan meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dinilai lebih
berbahaya daripada rokok legal.
"Dalam operasi ini, kami menyasar penjual di wilayah
Kecamatan Negara dengan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Denpasar,"
ujar Wirata, Kamis (16/11/2023).
Hingga siang hari, sebanyak 53 pak rokok ilegal tanpa pita
cukai yang sesuai, berhasil diamankan oleh petugas. "Lebih dari 500
bungkus telah kami amankan, dan operasi penertiban masih berlangsung,"
tambahnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi
kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Wirata menegaskan, masih banyak yang belum memahami aturan
terkait pita cukai, sehingga perlunya penjelasan ulang kepada pedagang yang
terlibat.
"Seluruh barang bukti rokok ilegal yang kami amankan
diserahkan kepada Bea Cukai. Harapannya, kegiatan penindakan ini akan membentuk
kesadaran bagi pedagang untuk menolak penawaran menjual rokok ilegal,"
tutup Wirata. (suf)