Perspectives News

Tim Gabungan Sidak Rokok Ilegal di Jembrana, 500 Bungkus Lebih Disita


Aparat gabungan Pol PP Jembrana bersama Bea dan Cukai Denpasar saat sidak ke warung maupun toko di Jembrana, Kamis (16/11/23).  (Foto: yus)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Aksi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar.

Sidak yang dilakukan di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Bali pada Kamis (16/11/2023) berhasil menyasar 15 warung dan toko yang diduga menjual produk rokok ilegal.

Dari informasi yang diperoleh dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas gabungan, sejumlah jenis rokok ilegal ditemukan dengan pita cukai yang tidak sesuai untuk dijual. Lebih dari 500 bungkus atau 5000 lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Yudho Kusumo Hadi membenarkan operasi gabungan tersebut, namun pihaknya belum dapat memberikan detail hasil dari operasi bersama tersebut.

"Untuk giat tersebut merupakan operasi bersama Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar. Adapun terkait dengan detail hasil operasi bersama tersebut, belum ada keterangan dan rilis resmi dari unit penindakan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa sidak dilakukan karena kekhawatiran akan meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dinilai lebih berbahaya daripada rokok legal.

"Dalam operasi ini, kami menyasar penjual di wilayah Kecamatan Negara dengan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Denpasar," ujar Wirata, Kamis (16/11/2023).

Hingga siang hari, sebanyak 53 pak rokok ilegal tanpa pita cukai yang sesuai, berhasil diamankan oleh petugas. "Lebih dari 500 bungkus telah kami amankan, dan operasi penertiban masih berlangsung," tambahnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal.

Wirata menegaskan, masih banyak yang belum memahami aturan terkait pita cukai, sehingga perlunya penjelasan ulang kepada pedagang yang terlibat.

"Seluruh barang bukti rokok ilegal yang kami amankan diserahkan kepada Bea Cukai. Harapannya, kegiatan penindakan ini akan membentuk kesadaran bagi pedagang untuk menolak penawaran menjual rokok ilegal," tutup Wirata.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama