Foto: Ilustrasi (sumber: google free)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Seorang oknum anggota Polres Jembrana, RP, terpaksa
ditangkap rekan-rekannya karena terlibat dalam aksi pencurian sapi.
Kejadian tersebut bermula saat RP mencuri sapi milik Kadek
Wirawan (41), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kasus pencurian sapi ini terjadi di Banjar Munduk Tumpeng,
Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis
(26/10/2023) lalu. Tiga hari setelah kejadian, seorang warga dari Desa Baluk
melaporkan pembelian sapi dari seseorang dengan harga Rp 13,5 juta ke Polsek
Negara.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana segera
melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku, yakni oknum anggota
Polres Jembrana, RP.
Meski memiliki hubungan keluarga dengan korban, Kadek
Wirawan, pelaku tetap ditangkap.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan
penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa RP sudah diamankan serta akan
diproses secara pidana. Selain itu, pelanggaran kode etik Polri juga akan
diproses oleh Propam.
"Proses pidana dan kode etik Polri. Yang bersangkutan sudah
tidak bisa diingatkan. Anggota tersebut memang dalam proses pembinaan karena
sering tidak masuk kantor," ujar Dewa Juliana, Senin (6/11/2023).
Pelaku, RP, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Meskipun terdapat hubungan keluarga antara pelaku dan
korban, Kadek Wirawan berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui
proses hukum yang berlaku. (suf)