Perspectives News

Terima dari BPN Jembrana, Aset Kolam Renang Delod Berawah Bersertifikat

 

Bupati Tamba menerima 3 sertifikat tanah milik Pemkab Jembrana dari BPN Kabupaten Jembrana, salah satunya aset kolam renang Delod Berawah, Selasa (14/11/2023).  (Foto: Humas Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Nengah Tamba menerima 3 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, Selasa (14/11/2023), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Penyerahan dilakukan Kepala BPN Kabupaten Jembrana, I Wayan Sukiana yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa. 

Bupati Tamba pun merasa sangat bahagia atas terbitnya sertifikat tersebut, dan ucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jembrana.

Menurutnya, aset tersebut menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah, meliputi dua bidang tanah kolam pancing dan satu untuk kolam renang yang terletak di Desa Delod Berawah.

“Saya merasa sangat bahagia karena satu lagi aset dari Pemkab Jembrana sudah jelas yaitu menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah. Itu sudah diselesaikan di BPN dan jelas sudah menjadi aset Kabupaten Jembrana. Ada tiga sertifikat, yang dua sudah elektronik dan yang satunya lagi mungkin tanggal 16 Nopember sudah menjadi elektronik juga,” ungkap Bupati Tamba. 

Menurutnya, aset-aset milik Pemkab harus bersertifikat sehingga hak kepemilikannya menjadi sangat jelas. 

“Ini sangat luar biasa, dan ini akan segera kita carikan pihak ketiga untuk revitalisasi dari kolam renang yang ada di Delod Berawah. Astungkara, mohon doa restu,” ungkapnya. 

Sementara Kepala BPN Jembrana, I Wayan Sukiana menerangkan, sesuai dengan keputusan pimpinan, semua aset-aset tanah pemerintah daerah maupun pusat harus dialihmediakan. 

Dirinya menjelaskan, dari tiga permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana, sudah keluar sertifikat sebanyak dua bidang. 

“Untuk sertifikat satu lagi karena waktu pendaftaran belum elektronik sehingga keluar sertifikat fisik (sertifikat manual) ini harus dialihmediakan. Dengan keluarnya sertifikat ini, ada kepastian dari aset-aset yang dimiliki Pemkab Jembrana sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandasnya.  (adi/humas)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post