Perspectives News

Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Jaksa Penuntut Umum Sampaikan Replik

 

Foto ilustrasi (suf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Kejaksaan Negeri Jembrana mengeluarkan rilis terkait persidangan kasus ayah setubuhi anak kandung di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (9/11/23).

Dalam rilis disebutkan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jembrana memberikan tanggapan tertulis (replik) terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa IMSHD (39 tahun). Tanggapan ini menyusul pembelaan yang dibacakan pada Kamis 2 November 2023.

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa anak korban NPYV memberikan keterangan tanpa tekanan di persidangan, konfrontasi dengan terdakwa mempertahankan kesaksiannya. Anak korban mencatatkan 11 kali persetubuhan sejak awal 2022 hingga Februari 2023 di Denpasar, Badung, dan Jembrana.

Pertama kali terjadi awal tahun 2022 di klub malam milik terdakwa, di mana anak korban tidak sadarkan diri dan terdakwa menyetubuhi. Persetubuhan berlanjut, dikuasai oleh terdakwa dengan janji biaya hidup. Anak korban bersedia karena takut akan ancaman terdakwa terkait uang jajan dan biaya sekolah.

Jaksa penuntut umum menolak surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2023 yang mencabut keterangan anak korban, mempertahankan tuntutan pada Rabu, 25 Oktober 2023. IMSHD dihadapkan pada tuntutan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp42.720.000. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023). (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama