Perspectives News

Sekda Indra Ajak Jajarannya Ikuti Sosialisasi Bawaslu Terkait Netralitas ASN dan Non ASN


Sekda Made Indra bersama seluruh pimpinan OPD dan jajarannya mengikuti sosialisasi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov. Bali yang disampaikan Ketua Bawaslu secara daring, Selasa (14//11/2023).  (Foto: Humas Pemprov. Bali) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Sosialisasi disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming, Selasa (14/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya menyampaikan kepada seluruh pimpinan OPD bersama jajarannya, bahwa netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan satu kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang – Undang.

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang – Undang. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” urai Agus Tirta.

Adapun faktor – faktor yang dapat mempengaruhi netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu, menurut Agus Tirta diantaranya faktor Budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.

“Di tengah – tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana bapak/ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” ujarnya.

Adapun beberapa tindakan atau kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya: turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat postingan pada medsos/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol, membuat postingan, komen, share dan like, bergabung dalam grup pemenangan paslon, menjadi pengurus atau anggota parpol, serta kegiatan politik praktis lainnya.

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegas Agus Tirta.

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN.

“Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan – kawan, adik – adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan kegiatan politik praktis,” ingatnya. 

 

Terkait SE Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI,  Sekda Dewa Made Indra merinci bahwa kebijakan tersebutkan memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah, bersama Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sendiri, untuk melaksanakan 4 hal penting yakni Melaksanakan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dan Non ASN; Melaksanakan Ikrar Tentang Netralitas; Penandatanganan Pakta Integritas; serta membuat Sistem Informasi Tentang Pelanggaran Netralitas.

“Resiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini, konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana. Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat. Bawaslu bisa membawa anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara,” pungkas Sekda Dewa Made Indra.  (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama