Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya memberikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
dalam Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023, di Ruang Sidang
Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11/2023).
Penjabat (Pj). Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya dalam
sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya
dalam pembahasan kedua Ranperda ini.
“Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan
bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama dari
Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang
mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita
kepada masyarakat,” terang Mahendra Jaya.
Ditambahkan, Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya
memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan
dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar
informasi serta proses klarifikasi selama proses pembahasan, untuk tercipta
persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota
Dewan, menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada
masa-masa mendatang, selanjutnya dengan telah disetujuinya Ranperda kami akan
sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Pimpinan
serta Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made
Indra serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali juga dilaksanakan peresmian
pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD. (yus/hum)