GARUT,
PERSPECTIVESNEWS- Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membekuk kawanan
penipu yang berpura-pura sebagai petugas layanan XL Home di wilayah Kecamatan
Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (21/10/2023).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil
mengamankan dua orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home,
yaitu DR (29) warga Cikole Sukabumi dan GO (28), warga Baros Sukabumi.
Dari tangan kedua orang tersebut turut diamankan sejumlah
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 306.500, 1-unit sepeda motor Yamaha
NMAX warna gold, 5 charger STB, 3 buah STB merek XL Home, dan 6 buah
router iForte.
Setelah diamankan dua pelaku di Garut, Satreskrim Polres
Garut bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap
tersangka lain di Kota Cimahi yaitu FP (28) warga Jatiwaras, AS (23) warga
Karang Tengah, dan satu orang yang merupakan penadah barang curian tersebut
yaitu DC (22) warga Bojongloa Kidul di kota Bandung. Sehingga total tersangka
yang telah berhasil diamankan sejumlah 5 orang.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan
penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berhasil dilaksanakan kurang dari 24
jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata tentang adanya upaya
penipuan kepada pelanggan dan pengambilan perangkat layanan XL Home secara
ilegal.
Rohman Yongky Dilatha juga mengapresiasi tim dari XL Axiata
yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui
terjadinya penipuan.
Dikatakan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya,
modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua terduga adalah dengan
berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang
menjadi pelanggan XL Home.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku
kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila
belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan
memberhentikan status berlangganannya.
Aksi kriminal yang sempat menyasar enam rumah pelanggan XL
Home tersebut telah merugikan pihak XL Axiata bersama dengan PT. Iforte Solusi
Infotek, dan PT. Quantum Nusatama sebagai penyedia layanan XL Home sekitar Rp
14 juta, sementara kerugian material pada pelanggan tidak ada.
Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza
Mirza, mengatakan, “Atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi
yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polres Garut akan kesigapan dalam
menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan secara
ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Garut.” ujarnya di Garut,
Jumat (24/11/2023).
Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan,
XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL Home atau XL SATU
Fiber agar menanyakan surat tugas kepada petugas XL Home atau XL SATU Fiber
yang berkunjung ke rumah.
Semua petugas resmi XL Home dan XL SATU Fiber dilengkapi
dengan kartu identitas yang jelas serta melakukan pengecekan identitas petugas
XL Home atau XL SATU Fiber ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442
(selain XL).