Perspectives News

Polres Garut Bekuk Kawanan Petugas Gadungan XL Home


 

GARUT, PERSPECTIVESNEWS- Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membekuk kawanan penipu yang berpura-pura sebagai petugas layanan XL Home di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (21/10/2023).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu DR (29) warga Cikole Sukabumi dan GO (28), warga Baros Sukabumi.

Dari tangan kedua orang tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 306.500, 1-unit sepeda motor Yamaha NMAX warna gold, 5 charger STB, 3 buah STB merek XL Home, dan 6 buah router iForte. 

Setelah diamankan dua pelaku di Garut, Satreskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap tersangka lain di Kota Cimahi yaitu FP (28) warga Jatiwaras, AS (23) warga Karang Tengah, dan satu orang yang merupakan penadah barang curian tersebut yaitu DC (22) warga Bojongloa Kidul di kota Bandung. Sehingga total tersangka yang telah berhasil diamankan sejumlah 5 orang. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berhasil dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata tentang adanya upaya penipuan kepada pelanggan dan pengambilan perangkat layanan XL Home secara ilegal.

Rohman Yongky Dilatha juga mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya penipuan.   

Dikatakan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.

Aksi kriminal yang sempat menyasar enam rumah pelanggan XL Home tersebut telah merugikan pihak XL Axiata bersama dengan PT. Iforte Solusi Infotek, dan PT. Quantum Nusatama sebagai penyedia layanan XL Home sekitar Rp 14 juta, sementara kerugian material pada pelanggan tidak ada.  

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan, “Atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polres Garut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Garut.” ujarnya di Garut, Jumat (24/11/2023).

Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL Home atau XL SATU Fiber agar menanyakan surat tugas kepada petugas XL Home atau XL SATU Fiber yang berkunjung ke rumah.

Semua petugas resmi XL Home dan XL SATU Fiber dilengkapi dengan kartu identitas yang jelas serta melakukan pengecekan identitas petugas XL Home atau XL SATU Fiber ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama