PJ Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak seluruh Kabupaten/Kota di Bali, Kamis (9/11/2023). (Foto: Humas Pemprov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Penjabat (PJ) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya secara
langsung melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) secara serentak seluruh Kabupaten/Kota di Bali yang menjadi salah
satu penanda kesiapan melaksanakan tahapan Pilkada di Bali.
Terkait anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024 yang sudah
tersedia. Penyerahan dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar, Kamis (9/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, PJ. Gubernur menekankan bahwa
Pemilu dan Pilkada adalah pesta rakyat, maka sewajarnya semua pihak termasuk
masyarakat memiliki peran dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada.
Untuk itu, penting adanya ‘cooling system’ yaitu sistem
pendinginan yang dalam mengelola perbedaan-perbedaan, sehingga tidak terjadi
keterbelahan di masyarakat apalagi terjadi konflik terbuka, sehingga tujuan
dari Pemilu dan Pilkada diantaranya adalah melanjutkan kesinambungan
pemerintahan, pembangunan tercapai dan bergerak maju.
“Saya percaya, kita semua sepakat untuk tidak memberikan
ruang kepada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan Pemilu dan Pilkada
yang aman dan damai. Masyarakat di Bali adalah masyarakat yang shanti (damai),
sebagaimana doa Parama Shanti: “Om Shanti, Shanti, Shanti, Om”, yang diucapkan
ketika mengakhiri suatu kegiatan, merupakan pesan perdamaian yang luar biasa,
berdamai dengan diri kita, dengan lingkungan kita, dan selalu berdamai.
Pemahaman tentang hal ini merupakan modal dasar dan utama untuk tidak ada
konflik, tidak ada permusuhan atau niat buruk terhadap orang lain tanpa melihat
perbedaan pandangan, partai, dan pilihan,” ujarnya.
Mahendra juga menekankan, dalam pelaksanaan Pemilu dan
Pilkada yang akan kita hadapi di tahun 2024 nanti, setidaknya ada empat kunci
sukses yang menjadi faktor utama, yaitu:
Pertama, faktor penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal
ini adalah KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas.
Kedua, faktor peserta Pemilu, dalam hal ini terdiri dari
partai politik peserta Pemilu bersama para calon legislatif dan calon kepala
daerah, dalam hal mana peserta pemilu juga dituntut memiliki integritas, patuh
dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik sara /
identitas.
Ketiga faktor masyarakat atau pemilih yang juga harus
memiliki integritas, karena seorang pemilih memiliki hak yang dijamin oleh
undang-undang yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Keempat, adalah
faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI, ASN dan aparat lainnya yang harus
menjaga netralitasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made
Indra mengatakan kepada awak media usai acara berlangsung, sesuai ketentuan
setelah penandatanganan NPHD maka realisasi pencairannya paling lambat 14
(empat belas) hari kerja yang direalisasikan tahap pertama yaitu 40% dari total
anggaran pada tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60% dicairkan tahun anggaran
2024.
NPHD kali ini ditujukan untuk KPU dan Bawaslu saja sedangkan
untuk pengamanan Pilkada, TNI dan Polri dilaksanakan tahun depan, namun besaran
dana hibahnya sudah disepakati.
Ditegaskan Dewa Indra, pendanaan Pemilu sepenuhnya didanai
oleh APBN, sedangkan Pilkada didanai oleh APBD.
Sementara itu, laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan, Penandatanganan
NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 secara serentak di Provinsi Bali,
dihadiri oleh Bupati/Wali Kota di 9 Kabupaten/Kota se-Bali, beserta Ketua KPUD
dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Hadir pula Forkopimda Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat
Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta jajaran Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Adapun
Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 dibebankan pada APBD masing-masing
Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.
Adapun rinciannya adalah KPU dan Bawaslu Provinsi Bali total
dana hibah yang diperoleh sebesar Rp. 197.074.168.000, KPU dan Bawaslu
Kabupaten Bangli jumlah total sebesar Rp. 37.334.792.900, KPU dan Bawaslu
Kabupaten Buleleng jumlah total Rp. 55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten
Jembrana jumlah total Rp. 37.033.382.200, KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung
jumlah total Rp. 31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan jumlah total
Rp. 50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar jumlah total Rp.
43.693.000.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung jumlah total Rp.
48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem jumlah total Rp.
48.400.000.000.
Besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama oleh
masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota
serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, maka pada Tahun Anggaran
2023 direalisasikan sebesar 40% dari jumlah yang disepakati dan sisanya yang
60% akan direalisasikan di Tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang
direalisasikan sekaligus 100% di Tahun Anggaran 2023. (hum)