GM PLN UID Bali, I Wayan Udayana (dua dari kiri) saat memberikan sambutan pada Workshop Prosedur Permohonan & Ketentuan SLO PLTS Atap, di Kantor PLN UID Bali, Rabu (15/11/2023). (Foto: PLN Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- PT PLN (Persero) berkomitmen mendukung upaya pemerintah
dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satunya dengan memberikan
kemudahan layanan bagi pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), PLN sebagai pemegang
IUPTLU memiliki prosedur yang harus dipenuhi pelanggan PLTS Atap yang ingin
terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Prosedur pengajuan pemasangan PLTS Atap ini terus
disosialisasikan kepada masyarakat serta asosiasi pemilik usaha energi surya
untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagalistrikan.
Hal ini disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit
Induk Distribusi (UID) Bali, I Wayan Udayana saat membuka kegiatan Workshop
Prosedur Permohonan & Ketentuan SLO PLTS Atap, di Kantor PLN UID Bali,
Selasa (14/11/2023).
Ia mengatakan, penting bagi PLN untuk mendukung transisi
energi dalam mencapai NZE 2060 namun dengan tetap menjaga kualitas layanan agar
tetap andal bagi pelanggan umum.
“PLN mendukung adanya PLTS Rooftop karena merupakan bagian dari transformasi green yakni penggunaan energi hijau di sisi
hilir, namun dengan tetap memastikan kualitas listrik bagi pelanggan umum tidak
terganggu,” jelasnya.
Antusiasme masyarakat di Bali untuk menggunakan PLTS Atap
cukup tinggi, tercatat saat ini pengguna PLTS atap di Bali telah mencapai 415
pelanggan dengan total kapasitas terpasang sebesar 6,9 Mega Watt peak (MWp).
Udayana mengatakan saat ini PLN melalui subholdingnya PLN
Icon Plus turut berkecimpung dalam penyediaan PLTS atap.
“PLN Icon Plus mengembangkan layanan PLTS atap guna
memberikan opsi dan solusi energi terbarukan kepada masyarakat dengan layanan
yang andal dan berkualitas,” tambahnya.
Dirinya berharap dengan adanya pemain baru ini, kompetisi
dan kolaborasi dalam menghadirkan layanan energi baru terbarukan bagi
masyarakat semakin optimal dan efisien.
Dalam kegiatan ini, PLN menghadirkan narasumber dari
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) untuk berbagi pengetahuan terkait pengurusan Sertifikat Laik
Operasi (SLO) untuk pelanggan PLTS atap.
Koordinator DJK Wahyudi Joko Santoso beserta tim yang hadir
mengatakan bahwa pemenuhan SLO menjadi wajib karena untuk memenuhi keselamatan
ketenagalistrikan dan hal ini tak terbatas pada PLTS atap saja namun di sisi
pembangkit, transmisi, distribusi, sampai pada instalasi milik pelanggan wajib
melengkapi.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asosiasi PLTS Atap (APSA)
dan perusahaan pemasang PLTS atap (EPC) Bali ini dipaparkan mengenai berbagai
prosedur baik pengajuan pemasangan PLTS atap serta pengajuan SLO.
Pengajuan oleh pelanggan kepada PLN diperlukan pemenuhan
berbagai syarat dan dokumen antara lain dokumen kelengkapan PLTS yakni
Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau dokumen pemenuhan wajib SLO, laporan
pembangunan dan pemasangan PLTS Atap untuk kapasitas sampai dengan 500 kWp ke
Dinas yang menangani Ketenagalistrikan atau apabila kapasitas di atas 500 kWp
pelanggan wajib mengurus Ijin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui oss.go.id,
serta berkas kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat, asosiasi, unit
– unit PLN serta pelaku usaha di bidang penyediaan PLTS atap dapat memiliki
pemahaman yang sama untuk pemasangan PLTS atap guna mewujudkan NZE 2060. (lan)