Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali IGA K Kartika Jaya Seputra dalam sosialisasi PAKIS yang dikemas dalam Webinar, di Gedung PAKIS Denpasar, Rabu (22/11/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Kepala Dinas
Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali IGA K Kartika Jaya Seputra dalam sosialisasi
PAKIS yang dikemas dalam Webinar, di Gedung PAKIS Denpasar, Rabu (22/11/2023) menyampaikan
hak-hak tradisional dan hal-hal terkait tentang ‘Menjaga Taksu Pecalang’.
Dikatakan, desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum
adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak
tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup
masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau
kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Ditambahkan, ada lima (5) bidang prioritas pembangunan Bali,
yakni sandang, pangan dan papan, Kesehatan dan pendidikan. Jaminan sosial dan
ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta pariwisata.
Selain itu terdapat juga misi yang ingin diwujudkan, yakni
memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan
krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan palemahan.
Sementara bidang prioritas yang ingin dicapai adalah adat,
agama, tradisi, seni dan budaya. Oleh karenanya, fungsi dan tugas pecalang
harus semakin ditegakkan hanya berfungsi keterlibatannya dalam kegiatan panca
yadnya saja, bukan lagi ikut serta mengatur lalu lintas.
“Kita perlu menjaga taksu dari pecalang-pecalang yang ada.
Terlibat pada kegiatan panca yadnya, bukan lagi untuk mengatur parkir dan lalu
lintas,” ungkapnya.
Penguatan desa adat juga dilakukan pada penguatan
pemerintahan/ kelembagaan desa adat, pengembangan perekonomian desa adat,
pemberdayaan krama desa adat, pemajuan hukum adat, memantapkan sistem
pengamanan wewidangan desa adat serta mampu membangun kerjasama desa adat, sehingga
mampu mewujudkan penguatan desa adat untuk mewujudkan kasukretan desa adat yang
meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan kedamaian sekala-niskala.
Hal senada juga dikatakan Manggala PAKIS, Tjok. Istri Agung
Kusuma Wardani, yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
menitikberatkan pada paiketan krama istri, bertujuan untuk menjaga kesucian
alam Bali, mensejahterakan masyarakat Bali dan menjaga kelestarian alam Bali.
Sehingga keberadaan PAKIS Bali mampu menjadi wadah paiketan
krama istri di Bali, sekaligus mendukung MDA Provinsi Bali dalam pemberdayaan
peran serta krama istri di desa adat.
(yus/hum)