Perspectives News

Mengendorse Judi Online, Selebgram Terancam 6 Tahun Penjara

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra saat press conference terkait dua selebgram berinisial DD dan AG (berdiri mengenakan rompi oranye) yang ditetapkan tersangka judi online dan terancam 6 tahun penjara. (FOTO: suf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Jajaran Polres Jembrana mengungkap dua akun selebgram, DD (22) dari Negara dan AG (19) dari Jawa Tengah terancam hukuman pidana 6 tahun akibat promosi judi online melalui akun Instagram pribadi mereka. Ini terungkap saat gelar kasus di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (24/11/23/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, kasus ini bermula ketika Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online melalui cerita (story) dengan link yang mengarahkan pengguna ke situs judi online SLOT.

"Dari hasil profiling akun tersebut, pemiliknya diduga menjadi tersangka. Setelah patroli siber terkait endorsement situs perjudian online, kami berhasil menangkap terduga pelaku DD, yang mengakui perbuatannya," ujarnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa DD menerima imbalan sebesar Rp600 ribu untuk mempromosikan situs judi tersebut dalam 3 cerita setiap hari selama satu bulan. Penangkapan terhadap AG, yang memberi perintah kepada DD, dilakukan pada Kamis (23/11/2023) di Denpasar. AG mengakui perbuatannya memberikan imbalan kepada DD melalui transfer Bank BRI.

"Keduanya (DD dan AG) saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar," tutupnya. (suf)

Post a Comment

Previous Post Next Post