Perspectives News

Lima Pegawai Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Diamankan Diduga Lakukan Pungli

 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Koerniawan saat dikonfirmasi terkait diamankannya lima orang pegawai Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (FOTO: ben)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Lima orang pegawai Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali diamankan petugas Kejaksaan Tinggi Bali, diduga melakukan pungli kepada warga negara asing yang memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023) malam.

 Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Koerniawan mengatakan diamankannya mereka berdasarkan pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track. Ia menyebut praktik tersebut by system.

Dari lima orang yang diamankan belum ada ditetapkan tersangka. “Kelima petugas Imigrasi ini diamankan dan statusnya masih terperiksa,” ungkap Dedy Koerniawan didampingi Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana di Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).  

Dedy menjelaskan, fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian Bandara Ngurah Rai. Layanan ini untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian keluar Indonesia bagi kelompok prioritas yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran dan fast track tidak dipungut biaya. "Ini tujuan mulia dalam memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, tapi dalam praktiknya disalahgunakan," katanya.

Dijelaskan Dedy, tidak semua fast track dipungut biaya, salah satunya ibu hamil. Namun, untuk warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp250 ribu per orang. Karena adanya informasi tersebut, makanya pihaknya turun ngecek ke lapangan dan memang benar fakta itu. Tim Kejati Bali menemukan adanya penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan.

“Dari jumlah tersebut, kami  mengamankan uang kurang lebih Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah dan diperoleh dari praktik-praktik tersebut,” terangnya.

Praktik penyalahgunaan fast track  di Bandara Ngurah Rai dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik di tengah upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air. Mengenai sejak kapan praktik  itu dilakukan, Dedy Koerniawan masih melakukan pendalaman. “Kami masih memperdalam. Nanti akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai ini,” pungkasnya. (djo)

Post a Comment

Previous Post Next Post