Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Polda Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus
Panjaitan, S.I.K., M.H. menegaskan, personal Polda Bali tetap netral dalam
pengamanan Pemilu 2024.
“Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri khususnya Polda Bali
memastikan akan bersikap netral dalam menghadapi kontestasi setiap tahapan Pemilu
2024,” ujar Kombes Pol. Jansen, Senin (13/11/2023).
Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut
menyatakan, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu
anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya
Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022,”
sambungnya.
"Kami memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada
gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada
beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak
memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoax sehingga membuat
kondusifitas kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi
terganggu," kata Kabid Humas di Mapolda Bali.
Kabid Humas berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu
mendapatkan informasi. Ia juga menegaskan bahwa loyalitas Polri khususnya Polda
Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat
Undang-undang.
"Netralitas Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, Pileg
dan Pilpres adalah harga mati,” tegas perwira melati tiga di pundak ini.
Pesta demokrasi pemilihan Presiden, Wakil Presiden dan
anggota legislatif akan digelar 92 hari lagi, tepatnya 14 Pebruari 2024.
Sebagai penjaga keamanan dalam negeri, Polri akan berada di garda
terdepan bersinergi dengan TNI untuk mengamankan seluruh kegiatan tahapan
Pemilu 2024. (yus/hum)