Bupati Tamba memberikan insentif kepada perwakilan penerima bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, P3N dan PKRK tahap II tahun 2023, Sabtu (25/11/2023), di GOR Kresna Jvara. (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Pemberian insentif
bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, Pembantu Petugas
Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan (PKRK) tahap II tahun 2023
akhirnya dicairkan.
Pencairan insentif tahap II ini dilaksanakan secara simbolis
oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada perwakilan penerima, Sabtu (25/11/2023)
di GOR Kresna Jvara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten
Jembrana, I Made Yasa mengatakan, pemberian insentif ini dibebankan pada APBD
Kabupaten Jembrana dan APBDes masing-masing desa tahun 2023.
Kata Made Yasa, insentif dicairkan per enam bulan sekali
dimana khusus bagi juru arah dinas/RT di tahun 2023 ini mendapat kenaikan
insentif sebesar 100%.
“Insentif ini dicairkan setiap enam bulan sekali, untuk juru
arah di semester II ini dicairkan sebesar Rp 1,2 juta per 6 bulan setiap
orangnya. Tahun 2022 teman-teman juru arah hanya mendapatkan Rp 100.000,- per
bulan. Atas persetujuan bapak bupati di APBDes dan APBD ini sudah naik 100%
menjadi Rp 200.000,- per bulan,” ucapnya.
Pihaknya menyampaikan juru arah, LPM, perangkat desa dan
unsur lainnya di tingkat paling bawah perlu mendapat perhatian lebih karena
menjadi ujung tombak dari pemerintah kabupaten di dalam menyampaikan dan
membawa visi misi Jembrana ini untuk bisa terwujud.
Made Yasa pun menyampaikan rincian nominal insentif yang
didapat oleh para penerima. Salah satunya Majelis Takmir dan LPM yang baru
mulai mendapat insentif di tahun ini.
“Untuk petugas kebersihan ini dikisaran Rp 3-6 juta per
orang per enam bulan. Guru ngaji mendapatkan Rp 1,8 juta per enam bulannya.
Selanjutkan pembantu pegawai pencatat nikah yang jumlahnya 20 orang diberikan
insentif Rp 2,1 juta per enam bulan. Khusus Takmir Masjid mengawali mendapatkan
insentif Rp 125.000 per bulan sehingga dalam 6 bulan mendapatkan sebesar Rp
750.000,- dan LPM setiap 6 bulan per desa/kelurahan mendapatkan Rp 8,4 juta.
Untuk LPM ini baru mendapatkan insentif sejak Tahun 2023,” ujarnya.
Made Yasa memastikan di tahun 2024 insentif masih tetap
diberikan. Dirinya berharap, ada peningkatan insentif yang diberikan sejalan
dengan peningkatan APBD Kabupaten Jembrana menuju Jembrana Emas di Tahun 2026.
‘Untuk tahun 2024, kita sudah rancang baik itu melalui desa
maupun APBD sehingga insentif ini tidak akan dihentikan. Kita berharap apabila
APBD kita semakin baik menuju Jembrana Emas, insentif bagi mereka menjadi
pertimbangan bapak bupati untuk bisa dinaikkan,” harapnya.
Bupati Tamba menyadari insentif yang diberikan saat ini
belum sepadan dengan kinerja yang telah diberikan oleh para penerima. Saat ini,
kata Bupati Tamba, pihaknya baru bisa menaikkan insentif bagi juru arah
dinas/RT.
“Hari ini insentifnya belum seberapa dibandingkan jerih
payah bapak/ibu yang ada di desa yang sangat luar biasa bekerja di bawah. Pada
tahun ini saya berkomitmen untuk menaikkan insentif juru arah dinas/RT sebesar
100%,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, pemberian insentif masih disesuaikan
dengan kondisi keuangan Kabupaten Jembrana yang terbilang masih cukup kecil
dibandingkan daerah lainnya di Bali. Kendati demikian, Bupati Tamba tetap
meminta seluruh penerima untuk tetap bekerjasama dengan tulus ikhlas untuk
mewujudkan Jembrana Emas.
“Semua penghargaan jerih payah bapak/ibu ini kita berhitung
dari kekuatan daripada keuangan yang kita miliki di pemerintah kabupaten. Saya
minta kepada seluruh juru, Kepala Desa, Guru Ngaji dan semuanya, mari kita
bangkit bersama punya rasa jengah dan
semangat membangun Jembrana. Saya punya cita-cita dengan tagline Jembrana Emas
Tahun 2026,” pungkasnya. (ngr/humas)