Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan pendataan penduduk non permanen, Rabu (8/11/2023) malam. (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara
melaksanakan pendataan penduduk non permanen, Rabu (8/11/2023) malam.
Kegiatan ini untuk menciptakan tertib administrasi
kependudukan serta berhasil mengidentifikasi 47 penduduk non permanen yang
belum terdaftar di Desa Desa Dangin Puri Kauh.
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra
Karang, S.E., saat dikonfirmasi menyatakan, kegiatan tersebut melibatkan
Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelian Adat dan Staf Desa.
Kegiatan ini berhasil mengidentifikasi 47 penduduk non
permanen yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan tertib
administrasi kependudukan, guna memastikan Kota Denpasar tetap aman dan nyaman.
"Kami mendorong penduduk pendatang untuk mendaftar di
kantor desa agar dapat memperoleh layanan, serta untuk mengantisipasi kejadian
yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Gana Putra juga mengimbau kepada pemilik
kos-kosan agar mengarahkan penduduk pendatang yang kos ditempatnya untuk
melapor diri ke pihak desa. Dengan langkah itu maka akan tercipta tertib
administrasi.
"Pendataan penduduk non permanen dilakukan setiap tiga
bulan di setiap banjar. Jika penduduk pendatang tidak mendaftarkan diri, akan
diserahkan ke pihak Kecamatan dan Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti,"
ujarnya. (ayu/humas)