Perspectives News

Buruh Panggul Cabuli Anak SD di Jembrana Ditetapkan Sebagai Tersangka

 


JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana telah menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai buruh panggul dengan inisial OCK, di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

"Kami telah menetapkan OCK sebagai tersangka dengan bukti awal yang cukup untuk proses hukum," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra pada Rabu (15/11/2023).

Riwayanto menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OCK serta saksi-saksi terkait untuk mendukung proses penyidikan. Namun, jenis perbuatan yang dilakukan oleh OCK, apakah pemerkosaan atau pencabulan, masih belum dapat dipastikan.

"Kami belum dapat memberikan rincian secara lengkap, namun dari bukti yang kami miliki, perbuatan OCK sudah mencukupi untuk proses hukum," tegas Riwayanto.

Menurut Riwayanto, OCK dijerat dengan pasal yang berhubungan dengan persetubuhan terhadap anak, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka berisiko dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Insiden pencabulan oleh seorang buruh panggul terhadap siswa kelas 4 SD terjadi sekitar 10 hari yang lalu, namun dilaporkan kepada polisi pada Jumat malam (10/11/2023). Korban saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian ini dan belum kembali ke sekolah sejak insiden tersebut.  (suf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama