JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana telah menetapkan seorang pria yang
bekerja sebagai buruh panggul dengan inisial OCK, di Kecamatan Negara,
Jembrana, Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap
seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Kami telah menetapkan OCK sebagai tersangka dengan
bukti awal yang cukup untuk proses hukum," ungkap Kasat Reskrim Polres
Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra pada Rabu (15/11/2023).
Riwayanto menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan
pemeriksaan lebih lanjut terhadap OCK serta saksi-saksi terkait untuk mendukung
proses penyidikan. Namun, jenis perbuatan yang dilakukan oleh OCK, apakah
pemerkosaan atau pencabulan, masih belum dapat dipastikan.
"Kami belum dapat memberikan rincian secara lengkap,
namun dari bukti yang kami miliki, perbuatan OCK sudah mencukupi untuk proses
hukum," tegas Riwayanto.
Menurut Riwayanto, OCK dijerat dengan pasal yang berhubungan
dengan persetubuhan terhadap anak, sesuai dengan undang-undang perlindungan
anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka berisiko dijatuhi hukuman
penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Insiden pencabulan oleh seorang buruh panggul terhadap siswa
kelas 4 SD terjadi sekitar 10 hari yang lalu, namun dilaporkan kepada polisi
pada Jumat malam (10/11/2023). Korban saat ini mengalami trauma berat akibat
kejadian ini dan belum kembali ke sekolah sejak insiden tersebut. (suf)