Buruh angkut ikan berinisial IKH (tangan diborgol) saat dikeluarkan dari sel tahanan Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan. (FOTO: suf)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Seorang buruh angkut ikan (panol) bernama IKH (29), yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan akibat tindak pidana pencurian, kini kembali terjerat kasus serupa setelah ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Jembrana.
Setelah bebas dari penjara, IKH memilih pekerjaan sebagai tukang panggul ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan. Namun, dalam kesempatan kerjanya, IKH ternyata memanfaatkan waktu untuk mengamati kebiasaan nelayan lain dalam menyimpan barang berharga saat mereka sedang bekerja.
Mengetahui bahwa banyak nelayan menyimpan barang berharga di bawah jok sepeda motor, IKH memulai aksinya. Pada beberapa kesempatan, dia berhasil mencuri berbagai barang berharga seperti tas, dompet, dan ponsel dari dalam jok sepeda motor. Tindakan ini dilakukannya pada tanggal 7 November 2023, 16 November 2023, serta 17 November 2023. Bahkan pada tanggal 20 November 2023, dia berhasil mengambil sebuah tas sandang yang berisi uang tunai dari belakang jok mobil Mitsubishi L300.
Setelah ada laporan dari para korban, Unit Opsnal Kurawa di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berinisial IKH.
"Kami berhasil menangkap tersangka di area pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (24/11/2023).
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang dari bawah jok sepeda motor dan mobil untuk dijual guna mendapatkan uang.
IKH yang merupakan residivis kasus pencurian, kini dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan dalam kasus pencurian di Rutan Negara," tutupnya. (suf)