Bupati Tamba kembali menyerahkan surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11/2023) di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk. (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menyerahkan surat
perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11/2023) di
Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk.
Kali ini sebanyak 120 buah Surat Perjanjian Pemakaian
Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga. Sebelumnya
pada tahap I, sudah dibagikan sebanyak 98 buah surat perjanjian kepada warga.
Dengan demikian, secara bertahap akan terus dibagikan dari
total 1449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada Pemkab Jembrana.
Penyerahan itu juga wujud kesungguhan Bupati Jembrana
dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan
Gilimanuk.
Bupati Nengah Tamba merasa bahagia karena SPPKD sudah
bisa dibagikan. Pihaknya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa
diselesaikan sekitar 50 SPPKD.
“Ini merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang
masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh
warga,” ujar Bupati asal Desa Kaliakah.
Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan, kepada masyarakat
yang belum mendapatkan SPPKD diharapkan untuk bersabar. Dirinya pun
menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen.
“Ada 1449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu
untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak di bagian asset.
Jadi mohon bersabar dulu, yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya,”
harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan, Bupati Jembrana membentuk
unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset Pemerintah Kabupaten Jembrana,
tidak terkecuali khususnya HPL Gilimanuk sehingga masyarakat Gilimanuk dengan
mudah bisa datang ke Kantor BPD Bali Cabang Pembantu Gilimanuk.
“Kita sudah siapkan ruangan yang presentatif dengan standar
pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi ke depan memperpanjang untuk
mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut
barang milik daerah Kabupaten Jembrana,” terangnya.
Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa
yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga
masyarakat Gilimanuk.
“Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang
menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai
pelayan masyarakat,” tandasnya. (adi/humas)