SEB antara Kemendagri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh KSP, terkait pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui optimalisasi
layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu 2024.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama
(SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden
(KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan
Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam SEB tersebut, BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan
dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu.
Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu
Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP dan BPJS Kesehatan.
”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan
akan memberikan feedback kepada
petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih
dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat
memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,”
tambah Ghufron di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah
mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa
atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023.
Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan
skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan RI
Moeldoko mengungkapkan ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar
seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang
kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.
”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan
sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas Pemilu. Jangan sampai
kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwayat
Kesehatan, kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih
diantisipasi,” kata Moeldoko.
Sementara itu Kepala Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan
apresiasinya terhadap upaya Pemerintah dalam hal ini KSP, BPJS Kesehatan,
Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam
upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut
keselamatan para petugas Pemilu.
”Ini juga menepis isu hoax terkait Pemilu. Kita ketahui
kerja petugas Pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan
pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB
ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas Pemilu untuk memperoleh
perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Senada dengan Bawaslu, Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Nanang Priyatna, mengungkapkan dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri,
BAWASLU dan BPJS Kesehatan atas kepedulian Negara untuk melindungi petugas
pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.
”Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu ini memang diharapkan
adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan
jaminan perlindungan kesehatan. Dengan SEB ini diharapkan menjadi langkat nyata
dalam menyukseskan proses pemilu khususnya perlindungan bagi petugas pemilu,”
kata Nanang.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian
Dalam Negeri RI, Amran, mengungkapkan dukungannya terhadap SEB ini. Kemendagri
melalui pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaan Skrining Riwayat
Kesehatan ini dapat berjalan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam
memastikan kepesertaan JKN petugas pemilu dalam keadaan aktif. (lan)