Tim Gabungan Desa Dangin Puri Kelod saat sidak penduduk non permanen, Selasa (3/10/2023) malam. (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Tim Gabungan Desa Dangin Puri Kelod yang terdiri atas Sat
Pol PP, Babinsa, Babinkamtibmas dan Linmas ini menggelar sidak penduduk non permanen
yang menyasar wilayah Banjar Taman Yangbatu dan Banjar Yangbatu Kangin, Selasa
(3/10/2023) malam.
Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan
tertib administrasi kependudukan, serta keamanan lingkungan.
Beberapa titik menjadi fokus pelaksanaan sidak, yakni rumah
kontrakan dan kos-kosan.Tercatat sebanyak 56 orang belum terdaftar dan belum
memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.
Jumlah tersebut diketahui sebanyak 17 orang di wilayah Taman
Yangbatu belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP), terdiri
dari 14 KTP luar Bali, dan 3 KTP Bali, serta di wilayah Yangbatu Kangin ditemui
39 orang yang terdiri dari 35 KTP luar Bali dan 4 KTP Bali.
Perbekel Desa Dangin Puri Klod, I Made Sada menjelaskan,
kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 2 – 4 Oktober di wilayah Desa Dangin
Puri Klod dengan melibatkan Linmas, Bhabinkamtibmas, Pecalang, hingga Satpol PP
Kecamatan Denpasar Timur.
"Pendataan akan dilaksanakan secara bertahap sehari di satu
lokasi dan selanjutnya akan terus rutin kami lakukan dengan harapan setiap
penduduk non permanen agar tertib melaporkan kepada kelian setempat agar
tercipta tertib adminstrasi serta keamanan bersama," ujar Made Sada.
Salah seorang warga yang dikonfirmasi secara terpisah,
Sarifudin mengatakan, pihaknya mendukung terus dilaksanakannya pendataan dan
bersama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan tinggal.
"Semoga dapat terus dikaksanakan untuk menciptakan
keamanan dan ketertiban," ujarnya. (gita/humas)