Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (4/10/2023). (Foto: Dok)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Rabu (4/10/2023), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri
Jembrana telah melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana
Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H., dan Kepala Cabang BPJS
Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak beserta Jaksa Pengacara Negara, di
Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Forum Perbekel
Kabupaten Jembrana, Ketua Forum LPD Kabupaten Jembrana, Ketua Forum BUMDES
Kabupaten Jembrana, Ketua Forum Koperasi Kabupaten Jembrana, dan Ikatan Notaris
Indonesia Kabupaten Jembrana.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan Jaksa
Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa “pemberi kerja secara
bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikuti”.
Dengan kegiatan ini diharapkan para pemberi kerja di
Kabupaten Jembrana khususnya LPD, BUMDES, Koperasi, dan Notaris mendaftarkan
kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja :
1. Dari jumlah 64 LPD di Kabupaten Jembrana, sebanyak 43 LPD
yang sudah mendaftar, 21 LPD yang belum mendaftar.
2. Dari jumlah 41 BUMDes di Kabupaten Jembrana, sebanyak 25
Bumdes sudah mendaftar, dan 16 BUMDes yang belum mendaftar.
3. Dari jumlah 223 Koperasi di Kabupaten Jembrana, sebanyak
45 Koperasi sudah mendaftar, dan 178 Koperasi belum mendaftar.
4. Terdapat 37 Notaris yang belum terdaftar JKN. Kepala
Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. Jaksa Madya
NIP.19750609 200012 2 001. (utu)