Perspectives News

Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan JKN Terkait Kepatuhan Kewajiban Kepesertaan Pemberi Kerja


Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (4/10/2023).  (Foto: Dok)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (4/10/2023), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Jembrana telah melaksanakan sosialisasi.

Sosialisasi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H., dan Kepala Cabang BPJS Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak beserta Jaksa Pengacara Negara, di Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Forum Perbekel Kabupaten Jembrana, Ketua Forum LPD Kabupaten Jembrana, Ketua Forum BUMDES Kabupaten Jembrana, Ketua Forum Koperasi Kabupaten Jembrana, dan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Jembrana.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa “pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.

Dengan kegiatan ini diharapkan para pemberi kerja di Kabupaten Jembrana khususnya LPD, BUMDES, Koperasi, dan Notaris mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja :

1. Dari jumlah 64 LPD di Kabupaten Jembrana, sebanyak 43 LPD yang sudah mendaftar, 21 LPD yang belum mendaftar.

2. Dari jumlah 41 BUMDes di Kabupaten Jembrana, sebanyak 25 Bumdes sudah mendaftar, dan 16 BUMDes yang belum mendaftar.

3. Dari jumlah 223 Koperasi di Kabupaten Jembrana, sebanyak 45 Koperasi sudah mendaftar, dan 178 Koperasi belum mendaftar.

4. Terdapat 37 Notaris yang belum terdaftar JKN. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. Jaksa Madya NIP.19750609 200012 2 001.   (utu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama