Perspectives News

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar

 

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana berpose bersama peserta Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Senin (9/10/2023). (FOTO: ays)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Senin (9/10/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam sambutannya, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan. Mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Lebih lanjut dikatakan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Alit Wiradana menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan standar, lanjut Alit Wiradana, pelayanan minimal tersebut mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

“Penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar merupakan bentuk Komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan, memprioritaskan dan menjamin pendanaan pelaksanaan standar pelayanan minimal di Kota Denpasar," ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan dalam laporannya mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan.

Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen Perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.

Dewa Puspawan mengatakan, sosialisasi ini menyasar Tim Pengampu SPM di masing-masing perangkat daerah dengan jumlah 50 orang Yang terdiri dari Pimpinan Perangkat Daerah dan tim pengampu standar pelayanan minimal Kota Denpasar. Dimana, Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dari direktorat perencanaan, evaluasi Dan pembangunan daerah kemendagri. (ays)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post