Sat Pol PP Denpasar menertibkan spanduk dan baliho kadaluarsa, Rabu (4/10/2023). (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban spanduk,
baliho dan banner kadaluarsa di beberapa sudut wilayah Kota Denpasar, Rabu
(4/10/2023). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebersihan dan
keasrian Kota Denpasar.
Beberapa titik yang disasar yakni Simpang Jalan Maruti,
Simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah serta Kawasan Jalan Gunung
Agung.
Dari giat tersebut, sebanyak 54 spanduk, baliho, banner dan
pamflet turut ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri atas 15 buah baliho,
sebanyak 3 buah spanduk, sebanyak 25 buah Pamflet dan 11 buah banner.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat
dikonfirmasi mengatakan, giat pembersihan baliho, spanduk dan banner di
beberapa wilayah Kota Denpasar ini merupakan upaya untuk menjaga kebersihan dan
keasrian kota. Selain itu, media promosi yang ditertibkan diketahui telah
melewati masa kegiatan atau usang.
"Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau
momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Sat Pol PP Kota Denpasar terus
berupaya mengedepankan langkah persuasif. Namun jika langkah tersebut tidak
diindahkan, maka dilaksanakan langkah tegas dengan membongkar atau
membersihkan.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama
menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan
dengan memasang media promosi, baik itu baliho, spanduk dan banner yang sesuai
pada tempat yang diijinkan.
"Agar tidak semrawut, kami mengajak semua pihak untuk
bersama menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai
dengan peruntukan, dan jika sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat
momentumnya agar dilepas kembali," harapnya. (ags/humas)