Perspectives News

Residivis Penipuan Online Berpura-pura Jual Genteng Ditangkap, 12 TKP di Jawa-Bali

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menunjukkan barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Jadi Cahyono saat presscon di Mapolres Jembrana, Minggu (1/10/2023) (FOTO: suf)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengamankan seorang residivis tersangka penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi penjual genteng melalui aplikasi Facebook. Kasus penipuan ini terjadi di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Jembrana, pada 9 September 2023 lalu.

"Tersangka utama adalah Jadi Cahyono (24) asal dari Blora, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada tanggal 25 September 2023 di Madiun, Jawa Timur. Jadi Cahyono berperan sebagai agen palsu penjualan genteng melalui aplikasi marketplace Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat jumpa pers di Aula Mako Polres Jembrana, Minggu, (1/10/23).

Menurut Elim, kejadian bermula pada tanggal 6 September 2023, saat korban, yang dikenal dengan inisial I Komang A, melihat iklan jual beli genteng di marketplace Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan pembelian genteng.

Tersangka, yang mengaku sebagai pemilik usaha dagang yang menjual genteng merk Karang Pilang Goodyear seharga Rp4.200 per biji, berhasil meyakinkan korban untuk membeli 5 ribu biji genteng dan 200 biji genteng jenis Bubungan dengan total pembayaran sebesar Rp24 juta.

Hebatnya, tersangka sempat mengirim foto truk yang akan mengantar genteng ke rumah korban. Setelah truk sampai di lokasi, tanpa ragu-ragu, korban melakukan pembayaran sebesar Rp23.500.000 melalui transfer dua kali ke rekening bank atas nama Jadi Cahyono. Namun, sebelumnya, tersangka telah berkomunikasi dengan pemilik genteng asli, I Komang MA, dan mengaku sebagai pembeli I Komang A. Tersangka bahkan meminta genteng dikirim ke alamat yang sudah disepakati.

Setelah genteng diturunkan, tersangka mengirim bukti transfer palsu yang diedit dari bukti transfer asli milik pembeli. Saat korban mengecek melalui mobile banking, uang tidak ada masuk, dan akhirnya pemilik genteng mengambil kembali barang tersebut. Akibat tindakan ini, pembeli dan penjual merasa ditipu oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, Jadi Cahyono dijerat Pasal 45a ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.

Yang mengejutkan, selain kasus ini, tersangka juga pernah dihukum dua kali sebelumnya. Pertama, atas kasus pencurian di Magetan, Jawa Timur, pada tahun 2019, dengan vonis hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan. Kedua, kasus penipuan online di Rembang, Jawa Tengah, tahun 2021, dengan vonis hukuman kurungan 1 tahun 8 bulan. Selain itu, tersangka juga melakukan penipuan serupa di 12 tempat lain di Bali, Sumatera, dan Jawa, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Kita mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu melakukan pengecekan yang cermat sebelum melakukan pembayaran. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua orang untuk berwaspada terhadap penipuan online yang semakin beragam dan merugikan," tutup Elim. (suf)

Post a Comment

Previous Post Next Post