Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Selasa (31/10/2023). (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana masa
persidangan I Tahun 2023/2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni
Made Sri Sutharmi.
Penetapan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati
Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama
DPRD Jembrana, Selasa (31/10/2023).
Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil
Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan proses
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara maraton.
"Untuk mencapai tahap ini, tentunya memerlukan
dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten
Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana. Akhirnya pada Rapat Paripurna hari ini, rancangan peraturan
daerah tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan
daerah," ucapnya.
Pihaknya pun mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Ketua Komisi, Fraksi dan seluruh
anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara maksimal.
"Dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, kita harapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang harus
tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan
kemandirian keuangan daerah," lanjutnya.
Terakhir diungkapkan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendorong kemudahan
Investor terhadap pembangunan Kabupaten Jembrana.
"Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta
mendorong pertumbuhan industri dan atau usaha yang berdaya saing, serta
memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan PAD melalui Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah," pungkasnya. (ari/hum/utu)