DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua
Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2023
dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat
Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10/2023).
Dalam penyampaiannya, Pj. Mahendra Jaya menyatakan bahwa
penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu
pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada
tanggal 8 Agustus 2022.
Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp
5,8 triliun yang terdiri dari Rp 3,6 triliun rupiah lebih PAD dan Rp 2,2
triliun rupiah lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja
Daerah direncanakan sebesar Rp 6,5 triliun.
“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi
kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti: pertanian,
kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan
kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.
Sementara mengenai Raperda Prov. Bali tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber
pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan
industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.
Ia pun menyatakan, kehadiran Raperda ini akan menjadi
pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk
meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD,
pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.
Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5
Januari 2024,” tutupnya. (zil/hum)