Pj. Gubernur Bali saat menyampaikan Ranperda ABPD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024, di Kantor DPRD Prov Bali, Rabu (25/10/2023). (Foto: Humas Pemprov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya membacakan Jawaban
Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Provinsi Bali pada
Rapat Paripurna ke-45 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Kantor DPRD
Prov Bali, Rabu (25/10/2023).
Jawaban PJ Gubernur Bali yang dibacakan, tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 dan
Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj. Mahendra Jaya menyatakan kesamaan pendapat bahwa APBD
akan menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Bali.
“Pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan
akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi
kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung
adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat
dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan, Pendapatan dan Belanja Daerah
TA 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi
atas realisasi APBD Tahun 2023.
Pada RAPBD TA 2024, diungkapkannya terdapat penurunan
anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 96,6 miliar karena ada efisiensi di
beberapa jenis belanja, seperti acara-acara seremonial, belanja publikasi dan
belanja pemeliharaan.
Untuk pengalokasian Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja
Wajib (Mandatory Spending) telah disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan, Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar 30,69%; Bidang
Kesehatan sebesar 13,41%; Belanja Pegawai sebesar 29,74%; dan Belanja
Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 16,18%.
Mengenai pengendalian anggaran dalam RAPBD 2024 yang
diperkirakan defisit sebesar 10,87%, Pj. Gubernur Bali mengatakan akan
melakukan berbagai upaya, seperti peningkatan pendapatan pada satu sisi, dan
pengendalian belanja pada sisi lain, serta melaksanakan manajemen kas daerah
yang memperhitungkan realisasi pendapatan daerah.
Mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
ia pun mengungkapkan akan melakukan upaya penggalian sumber-sumber pendapatan
daerah lainnya, namun tetap memperhatikan kewenangan, potensi riil yang ada,
dan menciptakan iklim yang kondusif untuk kemudahan berinvestasi. (yus/hum)